Tercepat di Sulawesi Tenggara, Harmin Ramba Kukuhkan Perpanjangan SK 280 Kades se-Kabupaten Konawe

waktu baca 3 menit

KONAWE, Sultranews.co.id – Pejabat Bupati Konawe Dr. Harmin Ramba, S.E., MM, resmi mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe kepada 280 Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Konawe, di Lapangan Upacara Kantor Bupati, Rabu (19/6/2024).

Penyerahan SK Bupati Konawe merujuk pada Keputusan Bupati Konawe Nomor 1340 tahun 2024 Tentang Penetapan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Konawe Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Pj Bupati Konawe Dr. H. Harmin Ramba dan Ketua Apdesi Kabupaten Konawe Jumar, sekaligus Kades Momea, Kecamatan Tongauna.

Adapun Kades yang di kukuhkan serta menerima SK Bupati Konawe yakni Periode 2020-2028 sebanyak 117 Kepala Desa. Sedangkan untuk perpanjangan periode 2022-2030 sebanyak 163 Kepala Desa.

Adapun sisa dari 11 Desa tidak bisa dilaksanakan pelantikan karena diisi oleh penjabat kepala desa. Diantaranya 9 desa harus melaksanakan pemilihan antar waktu atau paw.

Pj Bupati Konawe Dr. H. Harmin Ramba, saat menyerahkan SK Perpanjangan Kepala Desa, se-Kabupaten Konawe, Rabu (19/6/2024).

Dari 9 desa ada 8 desa yang sementara proses paw dan 1 desa masih proses hukum. Kemudian 2 desa harus dilaksanakan pemilihan serentak, dan harus menunggu perubahan perda tentang pilkades.

Dalam sambutannya Pj Bupati Konawe Harmin Ramba mengatakan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa adalah merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dimana secara resmi masa jabatan kepala desa mengalami perpanjangan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

“Relevan dengan hal itu, saya ucapkan selamat kepada seluruh kepala desa yang telah dikukuhkan, teriring harapan dengam bertambahnya masa jabatan ini semakin meningkatkan semangat dalam bekerja mengabdi kepada desa karena perpanjangan masa,” kata Harmin Ramba, gang sekaligus memberikan selamat kepada seluruh Kepala Desa.

Baca Juga :  Kadis Perhubungan dan Kontraktor Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambatan Perahu

Kata Harmin, jabatan merupakan amanah untuk memperkuat pemerintahan dan pembangunan desa.

Pj Bupati Konawe Dr. H. Harmin Ramba, saat menyerahkan SK Perpanjangan Kepala Desa, se-Kabupaten Konawe, Rabu (19/6/2024).

“Saya berharap, kepala desa Dapat terus membangun komunikasi aktif dan harmonis bersama Badan Permusyawaratan Desa, serta bersinergi dangan seluruh lembaga desa demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang baik,” harap Harmin.

Harmin berpesan agar lakukan tugas dengan penuh ketulusan, tanggung jawab, berpengang teguh pada peraturan yang berlaku dan kerjasama yang baik dengan seluruh elemen. Masyarakat, pemangku kepentingan.

“Saya juga mengigatkan kepada para kepala desa bahwa dengan perubahan regulasi baru yang mengatur tentang desa, dimana desa sekarang ini tidak hanya sebagai objek pembangunan dari pemerintah, tetapi lebih dari itu desa saat ini memiliki peran penting sebagai subjek pembangunan yang mempunyai hak dan kewenangan mengatur urusan rumah tangganya,” ingatkan para Kades.

Pj Bupati Konawe Dr. H. Harmin Ramba, S.E., MM, saat menyalami satu persatu kepala desa, usai penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Kades se- Kabupaten Konawe.

Konsekuensi dari hal itu, lanjut dia, dana desa kedepan akan lebih besar, sehingga penggunaan dana desa harus berhati-hati karena akan selalu diawasi akuntabilitasnya. Disisi lain, desa akan menjadi andalan jalannya pemerintahan, desa akan menjadi andalan jalannya pemerintahan, sehingga harus dapat melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.

“Setelah pengukuhan ini, saya mengajak para kepala desa untuk mereview rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) desa, serta berkoordinasi dengan camat dan perangkat daerah terkait,” ujar Harmin

Laporan: Jaspin