Bagi Kamu yang Tertarik Mendaftar Jadi Calon Pimpinan Baznas Konawe, Yuk Buruan Catat Syarat dan Ketentuannya
KONAWE, Sultranews.co.id – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara secara resmi membuka pendaftaran calon pimpinan untuk periode 2024-2029, Selasa, (6/8/2024).
Pengumuman ini ditujukan kepada seluruh masyarakat yang memiliki kompetensi dan integritas untuk mengelola zakat. Selain persyaratan umum, calon tersebut juga diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.
Tahapan seleksi yang akan dilalui meliputi seleksi administrasi, kompetensi dasar, wawancara, dan penulisan makalah. Hasil seleksi juga akan diumumkan melalui website resmi pemerintah kabupaten.
Bagi masyarakat yang berminat dan memenuhi persyaratan, dapat mendaftarkan diri mulai tanggal 5 Agustus hingga 30 September 2024. Adapun syarat dan ketentuan pendaftarannya sebagai berikut:
– PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia;
2. Beragama Islam;
3. Bertakwa kepada Allah SWT;
4. Berakhlak mulia;
5. Berusia paling sedikit 40 (empat puluh) tahun (pada saat mendaftar);
6. Sehat jasmani dan rohani;
7. Tidak menjadi anggota partai politik;
8. Tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis;
9. Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat;
10. Bersedia untuk bekerja penuh waktu;
11. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
12. Tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pengelola zakat lain;
13. Berasal dari unsur masyarakat yang meliputi ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat Islam;
14. Jika berasal dari Pegawai Negeri Sipil harus diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
15. Belum pernah menjabat sebagai Pimpinan BAZDA/BAZNAS Provinsi Atau pimpinan BAZDA/BAZNAS Kabupaten/Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan (periode) di daerah yang sama;
16. Bukan berasal dari unsur panitia seleksi atau sekretariat panitia seleksi.
– PERSYARATAN ADMINISTRASI
1. Surat permohonan menjadi calon pimpinan BAZNAS Kabupaten Konawe;
2. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu, bertanggal, bulan, tahun dan ditandatangani di atas materai Rp.10.000 (asli);
3. Fotocopy kartu tanda penduduk Kabupaten Konawe;
4. Daftar riwayat hidup atau biodata diri, bertanggal, bulan, tahun dan ditandatangani (asli);
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah (asli);
6. Surat keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah atau badan narkotika nasional setempat (asli);
7. Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik dan/atau tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, bertanggal, bulan, tahun dan ditandatangani diatas materai Rp.10.000 (asli);
8. Fotokopi surat keterangan dari pimpinan partai politik bagi calon pimpinan yang pernah terdaftar atau aktif sebagai anggota atau pengurus partai politik;
9. Surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri setempat (asli);
10. Surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai pengurus atau pegawai pengelola zakat lain, bertanggal, bulan, tahun dan ditandatangani diatas materai Rp.10.000 (asli);
11. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai pengurus atau pegawai pengelola zakat lain bagi yang sedang menjabat, bertanggal, bulan, tahun dan ditandatangani diatas materai Rp.10.000 (asli);
12. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, bertanggal, bulan, tahun dan ditandatangani di atas materai Rp.10.000 (asli);
13. Pas photo warna terbaru 4×6 sebanyak 2 lembar;
-JADWAL TAHAPAN SELEKSI
1. Pengumuman dan Pendaftaran 5 Agustus – 30 September 2024;
2. Seleksi Administrasi 1 Oktober – 4 Oktober 2024;
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 7 Oktober 2024;
4. Seleksi Kompetensi Dasar 8 Oktober – 10 Oktober 2024;
5. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi 11 Oktober 2024;
6. Wawancara dan Penulisan Makalah 14 Oktober – 15 Oktober 2024;
7. Pengumuman Hasil Seleksi 21 Oktober 2024;
-TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pendaftaran dibuka mulai pada tanggal 5 Agustus s.d 30 September 2024, pukul 09.00 s.d 15.00 WITA setiap hari kerja;
2. Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten Konawe ditujukan secara tertulis kepada Panitia Seleksi dengan melampirkan Persyaratan Administrasi sesuai ketentuan, melalui sekretariat panitia seleksi dengan alamat : bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe, jalan inolobunggadue II dengan menyerahkan dokumen persyaratan administrasi sesuai batas waktu yang ditentukan;
3. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi sekretariat panitia seleksi:
– Muhammad Ikhsan, S.Hut. (Bagian Kesra Setda Kab.Konawe); Hp : 0821 8811 9201
– Asmawati Maknung, S.Kom. (Bagian Kesra Setda Kab.Konawe); Hp : 0895 4268 15867
– Hardiana, S.Si. (Bagian Kesra Setda Kab.Konawe); Hp : 0822 5271 8627
– Asdar (Bagian Kesra Setda Kab.Konawe) Hp : 0852 7010 7333;
-KETENTUAN LAINNYA
1. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan melalui https://konawekab.go.id, sekaligus meminta masukan masyarakat serta berhak mengikuti tahapan seleksi kompetensi;
2. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi akan diumumkan melalui https://konawekab.go.id, sekaligus meminta masukan masyarakat serta berhak mengikuti tahapan seleksi wawancara;
3. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi wawancara akan ditetapkan dalam Berita Acara Hasil Seleksi (BAHS) dan diumumkan melalui https://konawekab.go.id serta dilaporkan kepada Bupati Konawe yang kemudian akan dimintakan pertimbangan kepada BAZNAS RI;
4. BAZNAS RI akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual (investigasi dan wawancara) setelah dokumen dinyatakan lengkap untuk ditetapkan 5 (lima) orang calon pimpinan BAZNAS Kabupaten Konawe yang akan diangkat dan dilantik oleh Bupati Kabupaten Konawe;
5. Selama proses seleksi, peserta tidak dipungut biaya dan panitia seleksi tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh peserta;
6. Berkas lamaran tidak dikembalikan apabila peserta tidak dinyatakan lulus seleksi;
7. Keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
SN