Kebal Hukum, PT ST Nikel di Konawe Diduga Kerap Langgar Aturan, BPJN Harus Bertindak

waktu baca 3 menit
Ketgam: Aktifitas pengangkutan Ore Nickel di Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, yang menggunakan jalan nasional. Foto: Ist

KONAWE, Sultranews.co.id – Meski telah mengantongi izin penggunaan jalan nasional dari Balai Penggunaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara (Sultra), namun perusahaan ST Nickel Resources yang dalam aktifitasnya mengangkut Ore Nickel dari Desa Dunggua, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe menuju Pelabuhan Jetty, sering kali mengabaikan aturan sebagaimana yang tertuang dalam izin tersebut.

Dugaan pelanggaran yang kerap dilakukan oleh PT ST Nikel Resources kini menjadi sorotan publik yang diduga melanggar sejumlah ketentuan operasional pengangkutan atau hauling, sebagaimana diatur dalam izin dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional.

Dalam investigasi yang dilakukan beberapa media menyebutkan, perusahaan tak menerapkan penggunaan jembatan timbang sebagaimana mestinya. Alhasil, dump truk yang melintasi jalan nasional kerap membawa muatan melebihi batas maksimal yang diizinkan.

Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa aktivitas hauling PT ST Nikel jauh melampaui ketentuan yang disepakati. Dari batas maksimal 50 unit per hari, perusahaan diduga mengoperasikan hingga dua kali lipatnya dalam satu kali pengangkutan.

“Hauling ini hanya menguntungkan pihak tertentu, tidak ada kontribusi untuk masyarakat lingkar tambang. Fee pemuatan saja Rp 5.000 per ton. Satu kali pengapalan bisa menghasilkan Rp 50 juta. Belum lagi pendapatan dari mobilisasi Rp 4.000 per ton, jadi bisa sampai Rp 90 juta sekali jalan,” ujarnya, saat ditemui awak media Minggu (15/6/2025) lalu.

Untuk memverifikasi informasi tersebut, tim turun langsung ke lapangan. Hasil pantauan menguatkan dugaan adanya pelanggaran terhadap regulasi angkutan tambang.

Seorang sopir dump truk mengaku membawa muatan antara 11 hingga 14 ton, tergantung jenis bak kendaraan.

“Kalau pakai bak standar, bisa muat 11 sampai 12 ton. Tapi kalau pakai bak yang sudah dimodifikasi (rakitan), bisa sampai 14 ton, bahkan lebih,” katanya.

Ia tak menampik bahwa aturan batas muatan maksimal 8 ton sulit dijalankan. “Kalau ikut aturan 8 ton, kami yang punya kendaraan rugi. Tidak dapat apa-apa,” ucapnya.

Pernyataan itu memperkuat indikasi bahwa keberadaan jembatan timbang selama ini hanya formalitas dalam proses perizinan. Tak ada pengawasan ketat maupun penegakan aturan di lapangan.

Berikut ketentuan operasional hauling PT ST Nikel Resources yang berhasil dirangkum media ini:

Jenis kendaraan dump truk enam roda, tinggi bak maksimal 0,70 meter.

Waktu operasi pukul 21.00–05.00 WITA, rute Amonggedo menuju Jetty PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) di Kecamatan Nambo, Kendari.

Muatan sumbu terberat (MST) maksimal 8 ton.

Jumlah kendaraan maksimum 50 unit per hari, dengan interval jalan setiap 10 menit.

Keselamatan dan kebersihan:

Rambu dan lampu penerangan di gerbang jetty.

Dump truk wajib memakai terpal penutup penuh.

Wajib tersedia bak air untuk pencucian roda.

Setiap kendaraan harus memuat logo perusahaan, lampu rotary, dan dokumen lengkap (STNK, SIM, KIR) yang didaftarkan ke Dinas Perhubungan dan Satlantas.

Jembatan timbang wajib dikalibrasi,
menjaga kebersihan akses Jetty.

Dugaan Pelanggaran di Lapangan:

Tinggi bak dump truk melebihi ketentuan. Tidak ditemukan fasilitas pencuci roda di area operasional.
Sejumlah truk tidak memuat logo perusahaan, melanggar ketentuan identifikasi armada.

Hingga laporan ini diterbitkan, media ini masih berusaha mengkonfirmasi pihak PT ST Nikel Resources, BPJN dan Perhubungan Sultra yang merupakan tim terpadu.

Laporan: Jaspin