Tersangka Kasus Kopi Robusta, Kadis Perkebunan Koltim Lasky Paemba Ditahan Kejari Kolaka

waktu baca 2 menit
Kadis Perkebunan dan Holtikultura Kolaka Timur, Lasky Paemba (tengah pakai rompi orange) saat dibawa menuju kendaraan tahana Kejari Kolaka. Foto: Ist

KOLAKA, Sultranews.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), menetapkan tiga tersangka dalam pusaran kasus pengadaan bibit Kopi Robusta tahun 2021 di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kajari Kolaka Herlina Rauf, kepada Sultranews.co.id melalui telepon selulernya, Kamis (10/7/2024) malam.

Herlina menyampaikan, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka dan telah ditahan atas kasus dugaan korupsi kopi robusta diantaranya Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura Koltim, Lasky Paemba bersama Direktur CV. Lumbung Sekawan, Haeruddin, Pelaksana CV. Lumbung Sekawan, Kalfari Mukky.

“Kasus tindak pidana korupsi pengadaan bibit kopi robusta pada tahun 2021 lalu menelan anggaran sekitar Rp 4,2 miliar melalui APBD Koltim. Saat ini para tersangka telah ditahan di Rutan Kolaka,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, lanjut dia, kegiatan pengadaan bibit kopi robusta oleh CV Lumbung Sekawan ditemukan adanya kerugian negara sebagai laporan hasil audit BPKP Perwakilan Sultra atas perkara tindak pidana korupsi kegiatan belanja pengadaan bibit kopi robusta pada Dinas Perkebunan dan Hortikultura Koltim, dengan total kerugian Rp 626.057.000 juta.

“Dari anggaran kontrak Rp 4.258.600.000 miliar dengan harga pembelian ril dilapangan Rp 3.611.250.000 miliar,” ungkap Herlina.

“Adapun Proses penyelidikan dan penyidikan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan fakta-fakta yang telah ditemukan di lapangan,” tambahnya.

Saat ini, kata Kajari Kolaka, telah menetapkan dan menahan tiga orang dalam kasus tersebut dalam jangka dua puluh hari kerja terhitung tanggal 10-29 Juli 2025.

“Ketiga tersangka melanggar Pasal 2 dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Tipikor Junto pasal 55 KUHP Ancaman Pidana Penjara dan Pasal 2 acaman Minimal 4 tahun maksimal 20 tahun kurungan penjara, Pasal 3 minimal 1 maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya

Laporan: Redaksi