Bulog Konawe Membeli Gabah RP6.500 Perkilogram
“Bulog Konawe Berkomitmen Membeli Gabah Petani dengan Harga Adil Sesuai Kualitas”
KONAWE, SultraNews.co.id – Bulog Konawe kembali menegaskan bahwa harga pembelian pemerintah untuk gabah tetap Rp6.500 per kilogram. Untuk memastikan hal ini, tim Bulog Konawe melakukan peninjauan langsung ke lapangan dan membeli gabah dari petani.
Dalam kunjungannya ke Desa Anggohu, Kecamatan Tonggauna Utara, pada Kamis (16/10/2025).
Bulog Konawe membeli sekitar 30 ton gabah dengan harga Rp6.500 per kilogram ke petani atas nama Made Sukariawan yang panen hari ini di Desa Anggohu, Kec. Tongauna Utara.
Kepala Bulog Konawe, Abdan Djarmin, menyatakan bahwa Bulog akan terus memaksimalkan pembelian gabah kering panen di tingkat petani dengan harga Rp6.500 per kilogram.
Abdan Djarmin menegaskan bahwa Bulog akan terus membeli gabah dari petani dengan harga yang adil dan sesuai dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dengan tetap memperhatikan kualitas gabahnya.
“Kami dari pemerintah (Bulog) terus mengimbau agar para penggilingan juga dapat membeli sesuai HPP, yakni Rp6.500 per kilogram,” tambahnya.
Sejak memasuki musim panen gadu di akhir September hingga saat ini, Bulog Konawe telah membeli sekitar 5.500 ton gabah dengan harga Rp6.500 per kilogram.
Abdan Djarmin berharap bahwa Bulog dapat terus memaksimalkan pembelian gabah kering panen di tingkat petani dengan harga yang adil.
Abdan Djarmin juga berharap bahwa petani dapat memperoleh harga yang adil untuk gabah mereka. “Kami berharap agar petani yang memiliki gabah dengan varietas unggul seperti Mekongga, Ciherang dapat memperoleh harga yang adil untuk gabah mereka,” tambahnya.
Dengan demikian, Bulog Konawe akan terus melakukan upaya pembelian gabah dari petani dengan harga yang sesuai dan kualitas yang baik, serta menjalin kerjasama dengan penggilingan-penggilingan untuk menjaga kesejahteraan petani di Konawe.
TERKAIT:
– Bulog Konawe Belanja Gabah di Petani, Ini Jumlahnya
– Harga Gabah di Konawe Stabil, Petani Merasa Terjamin
Laporan: Aby Razak





