Narkoba Jaringan Internasional Beraksi di Sultra, 6,5 Kg Sabu Diamankan, Ancaman Pidana Mati! 

waktu baca 3 menit
Ketgam saat konferensi pers di mapolda yang di pimpin langsung oleh Kapolda Sultra, Irjen Pol. Didik Agung Widjanarko

KENDARI, SultraNews.co.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap dan memberantas kasus peredaran narkoba jaringan internasional dengan barang bukti sabu seberat 6.583 gram atau sekitar 6,5 kilogram.

Penangkapan dramatis kurir yang membawa barang haram bernilai miliaran rupiah ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama enam bulan.

Menurut Kapolda Sultra, Irjen Pol. Didik Agung Widjanarko, ia menegaskan bahwa pengungkapan ini bukanlah perkara mudah dan merupakan pengembangan dari kasus yang ditangani sejak Mei lalu.

“Kemarin, Direktorat Narkoba telah berhasil menangkap satu orang tersangka yang bertugas sebagai kurir sekaligus pengedar. Total barang bukti 6.583 gram diamankan dari dua lokasi tempat kejadian perkara (TKP)” ujar Irjen Pol. Didik Agung Widjanarko, hal ini di sampaikan melalui konferensi persnya di mapolda sultra, pada Rabu, 3 Desember 2025.

Kapolda Sultra mengungkapkan, atas perbuatannya, tersangka DP dijerat dengan pasal terberat, yakni Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman paling berat hukuman mati.

“Ancaman hukuman mati. Kami berharap betul-betul nantinya didukung oleh JPU dan oleh hakim. Siapa tahu bisa meyakinkan hakim bahwa ini memang perlu untuk dilakukan hukuman mati terhadap yang bersangkutan,” Jelas Kapolda tersebut.

Sementara itu, dirnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Bambang Sukmo Wibowo, ia menjelaskan bahwa tersangka yang diringkus merupakan warga Kabupaten Konawe Selatan berinisial DP (29). Dia menyebut, kronologi penangkapan berlangsung seperti film aksi.

Yang awalnya pihaknya melakukan pembuntutan dari Konawe Utara karena saat itu pelaku yang terdeteksi masuk ke Kendari menggunakan kendaraan sewaan dari Mamuju, Sulawesi Tengah.

Namun, saat pelaku yang terdeteksi di depan MTS Negeri 2 Kendari tepatnya di kelurahan Kandai, Kec. Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mencoba melarikan diri sehingga terjadi Kejar-kejaran.

“Saat di depan MTS Negeri 2 Kendari, tersangka sudah berusaha dihentikan, bahkan diberikan tembakan peringatan dua kali, namun dia justru memacu kendaraannya,” jelas Kombes Bambang.

Setelah pengejaran yang memakan waktu sekitar 20 menit, petugas terpaksa melakukan tabrak paksa di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 1 depan Grapari Kendari depan SMA Negeri 4 Kendari, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari untuk menghentikan laju mobil pelaku. Akibatnya, baik kendaraan petugas maupun pelaku mengalami kerusakan parah.

“Intinya bahwa kami melakukan upaya yang terukur untuk mencegah terjadinya punya perlawanan yang kemungkinan bisa membayarkan petugas maupun masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan berdasarkan rencana peredaran, 6,4 kg sabu rencananya akan dibawa ke daerah Gunung Jati, sementara 92 gram lainnya akan dipasarkan sendiri oleh DP.

“Oleh karena itu. Kesimpulannya bahwa pelaku ini bukan hanya kurir tetapi juga pengedar,” tambahnya.

Lebih lanjut, bahwa modus operandi jaringan ini menggunakan pola yang terputus-putus. Pelaku (DP) yang merupakan warga lokal Sultra direkrut untuk mengambil barang di Mamuju, Sulawesi Barat, dan kembali ke Kendari.

“Jaringan ini sama dengan kasus di bulan Mei, tetapi dengan rantai jaringan yang berbeda. Pengendaliannya tetap dari satu orang di luar negeri, yang kami yakini dari Malaysia,” ungkap Bambang.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka DP ia mengaku diiming-imingi upah fantastis untuk membawa sabu 6,5 kg tersebut.

“Upahnya per kilo Rp10.000.000. Jadi seandainya barang ini tidak kami amankan, keuntungannya mencapai lebih dari Rp 60 juta bagi kurir ini,” pungkas Kombes Bambang tersebut.

 

Laporan: Aby Razak