Setelah LA, Kejari Konawe Resmi Menahan BI Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Keramba Beton di Soropia
KONAWE, Sultranews.co.id – Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan LA dan BI sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan keramba beton berbasis nelayan di Pulau Saponda, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, pada Rabu (19/11/2025) lalu.
LA yang berperan sebagai pelaksana kegiatan atau pekerjaan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II A Kendari. Sedangkan BI yang bertindak selaku pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) berada di luar kota, sehingga tidak dilakukan penahanan, dan akan dilayangkan panggilan kedua terhadap BI.
Hari ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Fachrizal, SH melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Aswar, SH, MH, melakukan penahanan terhadap tersangka BI sesuai surat perintah penahanan Nomor: PRINT-05/P.3.14/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025.
“Penahanan BI dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Kendari,” kata Kasi Pidsus, Aswar.
Dalam keterangannya, Aswar mengatakan jika keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021.
Proyek pembangunan keramba beton tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp2.492.127.000 dengan masa pekerjaan 90 hari kalender, mulai 17 September hingga 15 Desember 2021.
Tetapi hingga masa kontrak berakhir, pekerjaan tidak diselesaikan dan ditemukan tidak sesuai spesifikasi. Salah satu temuan penyimpangan yakni penggunaan metode pemasangan tiang yang tidak sesuai perencanaan.
“Seharusnya, pekerjaan menggunakan teknologi hydraulic hammer dengan kapal ponton,” Ucap Aswar.
Namun pada praktiknya, lanjut Aswar, para tersangka menggunakan alat manual berbasis tumbukan, sehingga konstruksi tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Ia menyebutkan bahwa perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 26 saksi dan sejumlah ahli, serta mengumpulkan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” katanya.
Adapun dua pasal utama yang disangkakan kepada kedua tersangka yakni:
- Primair:
Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. - Subsidair:
Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tegas Kajari Konawe.
Diketahui pula, kasus ini sebelumnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan pada 26 Juni 2025.
Proyek senilai Rp2,49 miliar tersebut dilaksanakan oleh CV Tikrar Ilham Jaya sebagai bagian dari program Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tenggara.
Laporan: Redaksi






