Tujuh Tuntutan Konsorsium LSM Atas Dugaan Korupsi Dinas PUPR Konawe
SultraNews-Dugaan Kasus Korupsi yang berada ditubuh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang berhasil di investigasi oleh Konsorsium NGO Kabupaten Konawe, Lepham DPD LSM Lira, Poros Keadilan Konawe (Al-Surat), merilis ada tujuh (7) dugaan korupsi.
Tujuh (7) dugaan korupsi yang dirilis itu adalah sebagai berikut:
Program rehabilitasi sungai yang terletak di Kecamatan Anggotoa, Anggaberi serta Amonggedo yang di swakelola dengan anggaran miliyaran rupiah. Adapun jumlah total pagu anggaran sebesar Rp 6.000.000.000.
- Swakelola Sumber Daya Air (SDA), rehabilitasi jalan aspal Kota Unaaha dengan anggaran Rp 6.000.000.000 yang di swakelola tahun 2019.
- Peningkatan jalan dan drainase dalam wilayah Kecamatan Anggotoa dengan anggran Rp 2.000.000.000 yang di swakelola oleh Bina Marga.
- Optimalisasi jaringan sistem penyedia air minum di Kecamatan Amongedo, dengan anggaran Rp 1.250.000.000.
- Pembangunan MCK dan jaringan perpipaan Kecamatan Lambuya, Kecamatan Pondidaha, Kecamatan Meluhu dengan total Rp 1.425.000.000 swakelola Cipta Karya.
- Normalisasi sungai Kecamatan Anggotoa Desa Wawoporesa dengan jumlah Anggaran Rp 950.000.000.
- Swakelola pembuatan jembatan gantung Kecamatan Uepai Desa Rawua dengan jumlah anggaran sebesar Rp 700.000.000 yang telah menjadi CSR Bank BNI.
Sekretaris Daerah (Sekda) DPD LSM Lira, Tasman mengatakan, hukum merupakan panglima tertinggi dalam berbangsa dan bernegara. Hukum pula bertindak sebagai rel demokrasi dalam menjalankan aktivitas dan rutinitas setiap warga. Hal itu diterapkan demi terwujudnya masyarakat yang berintegritas.
Oleh sabab itu, kami yang tergabung dalam Konsorsium NGO Konawe, Lepham DPD LSM Lira Konawe, Poros Keadilan Konawe (Al-Surat), tahun 2019 yang lalu telah melakukan investigasi dan merilis adanya sebuah indikasi tindak pidana korupsi pada Dinas PUPR Konawe terkait adanya program swakelola pada tahun 2018 dan 2019.
“Kegiatan tersebut di laksanakm dengan cara swakelola yang sangat bertentangan dengan peratutan perundang-undangan dan bertentangan dengan peraturan pengadaan barang dan jasa. Untuk itu kami duga ini hanya cara oknum Kadis dan Kepala Bidang di Dinas PUPR Konawe untuk mendapatkan keuntungan besar yang mengakibatkan kerugian Daerah dan kerugian Negara,” ucap Tasman, melalui orasinya, Rabu (22)01/2020).
Untuk itu mereka mendesak kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe yang dimana sebagai Kajari baru di Kabupaten Konawe untuk segera mengusut tuntas kasus-kasus yang ada di Dinas PUPR Konawe.
Selain itu mereka juga mendesak kepada Kejaksaan Konawe untuk menyelidiki dan menyidik Kepala Dinas PU Syarullah Saranani serta Kepala-Kepala Bidang (Kabid) SDA, Bina Marga, dan Cipta Karya, yang ada di Dinas PUPR Konawe, terkait penggunaan anggaran swakelola TA. 2017-2019.
“Kami mendesak Kajari Konawe untuk segera menetapkan status tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas PUPR Konawe.
Apa bila tuntutan kami tidak di anulir Kepada Kejaksaan Negeri Konawe maka kami yang tergabung dalam konsorsium akan melaporkan kasus ini kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegas Tasman, saat berorasi di depan Kantor Kejari Konawe.
Untuk diketahui, Konsorsium NGO Kabupaten Konawe, Lephan DPD LSM Lira, Poros Keadilan Konawe (Al-Surat), melakukan orasi di depan Kantor SDA Konawe.
Kabid SDA Noorjannah menjelaskan bahwa pekerjaan yang terletak di tiga kecamatan yakni Amonggedo, Anggaberi, dan Anggatoa menurutnya tidak dilelang. Sebab masuk dalam kegiatan perubahan.
“Anggaran sebesar Rp 2.000.000.000 itu, jika kami lelang maka kami tidak cukup waktu. Karena kenapa, proses lelang membutuhkan waktu kurang lebih satu bulan,” jelas Noorjannah.
Laporan: Jaspin