Bawa 1 Kg Sabu, 2 Pria di Kendari Ditangkap BNN Sultra
Kendari – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Suawesi Tenggara, kembali menangkap dua kurir sabu berinisial ID (34) dan HE (35) tahun, pada Kamis (20/2/2020).
Dari tangan pelaku, petugas BNN mengamankan barang bukti (BB) sabu sebanyak 1 Kilo gram (Kg).
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol, Ghiri Prawijaya, mengatakan kedua pelaku ditangkap di Jalan Supu Yusuf, Keluraha Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
“Penangkapan dilakukan pada 18 Februari lalu sekitar pukul 06.46 wita. Keduanya ditangkap saat membawa paket sabu menggunakan mobil penumpang dari arah Kolaka,” ujar Ghiri saat menggelar konferensi Pers di BNNP Sultra, Jumat (21/2/2020).
Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi, para pelaku mendapat paket sabu itu seorang bandar di Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Kita masih mengembangkan terkait cara mereka mengedarkan sabu itu. Karena sistem kerja mereka dalam edarkan sabu terputus,” ucapnya.
Ghiri juga mengungkapkan, belum lama ini baru bebas dari Lapas dengan kasus yang sama sebagai kurir sabu.
“Residivis yaitu pelaku berinisial ID, belum lama dia keluar dari Lapas,” ungkapnya.
Kini kedua pelaku telah ditahan di rumah tahanan BNNP Sultra, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman mati,” tegas Ghiri.
Laporan. Wayan Sukanta