Sekumpulan Remaja di Butur Dibubarkan Sat Pol PP Saat Asyik Nongkrong di Warkop
Buton Utara – Himbauan larangan Pemerintah untuk tidak berkumpul di tempat keramaian nampaknya belum ditaati oleh sebagian kalangan remaja di Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (29/3/2020).
Hal itu diketahui saat petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) menggelar patroli pada sabtu malam dan menemukan beberapa tempat nongkrong masih ramai dikunjungi oleh para remaja yang diantaranya masih berstatus pelajar.
Namun petugas Sat Pol PP itu langsung mengambil sikap tegas dan membubarkan para remaja yang kedapatan masih nongkrong di beberapa café maupun warkop.
Padahal Pemerintah Daerah Butur sebelumnya telah mengeluarkan larangan terhadap masyarkat untuk meniadakan kegiatan keramaian di tempat terbuka baik siang maupun malam. Hal itu sebagai langkah Pemerintah untuk mencegah penyebaran wabah virus Corona (Covid-19).
“Kami sangat menyayangkan sikap respon dari masyarakat yang tak mengindahkan himbauan dari pemerintah untuk tidak berkumpul ditempat terbuka, apalagi ada beberapa anak sekolahan yang masih menduduki Sekolah Dasar,” ujar Kasat Pol PP Butur, Hasanun kepada Sultra News.
Upaya pencegahan dan memutus mata rantai Covid-19, kata Hasanun, Pemda Butur saat ini tengah serius mengatasi terkait wabah tersebut. Namun lagi-lagi diperhadapkan dengan minimnya kesadaran masyarakat yang mau mengindahkan himbauan tersebut.
“Kami dari pemerintah daerah sangat sungguh-sungguh melakukan pencegahan tersebarnya virus ini, apapun kami akan lakukan terutama patroli ini jika kita menemukan lagi warga yang masih berkmpul tanpa tujuan yang penting maka kami akan menindak lanjuti,” pungkasnya.
Laporan. Shun Waode
Editor. Wayan Sukanta