Polres Kendari Bantah Informasi Warga Akan Diamankan Jika Kedapatan Keluar Rumah
Kendari – Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto, memastikan tidak ada tindakan represif yang dilakukan terkait surat edaran Walikota Kendari.
“Jadi saya tegaskan tidak ada tindakan represif seperti informasi yang telah beredar. Kami hanya melakukan himbauan kepada masyarakat dengan menggelar patroli keliling,” ujar Didik saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Kamis (9/4/2020).
Terkait informasi yang telah beredar itu, masyarakat diminta tidak resah. Sebab Polisi dan TNI hanya sekedar memberikan himbauan.
“Saya himbau masyarakat tetap tenang dan tidak resah terkait informasi itu. Saat ini yng kita lakukan hanya melakukan himbuan melalui patroli keliling terkait pencegahan wabah Covid-19,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Kendari mengeluarkan surat edaran larangan warga untuk tidak keluar rumah yang berlaku mulai 10-12 April 2020.
Surat itu dikeluarkan langsung oleh Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir yag tertuang dengan nomor 443.1/1233/2020.
Pada surat tersebut, warga dihimbau untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah sementara waktu.
Surat itu dikeluarkan oleh Pemkot Kendari bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Deases (Covid-19).
Didik juga mengajak masyarakat tetap bersatu melawan corona dengan menjaga jarak dan tetap di rumah untuk memutus mata rantai Covid-19.
“Terpenting adalah selalu memperhatikan Perilku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan mencuci tangan, memggunakan masker dan physical distancing untuk mencegah dan memutus mata rantai Covid-19,” jelas Didik.