Polisi Ringkus 3 Sindikat Pengedar Sabu di Kendari
Kendari – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali meringkus tiga sindikat pengedar narkotika jenis sabu yang kerap bertransaksi di wilayah Kota Kendari, Selasa (5/5/2020).
Ketiga pelaku tersebut ditangkap pada lokasi yang berbeda di dalam wilayah Kota Kendari. Total barang bukti (BB) yang berhasil diamankan sebanyak 39,98 gram sabu yang di kemas dalam bungkusan plastik.
Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi, membenarkan terhadap penangkapan tiga pengedar sabu tersebut. Masing-masing berinisial YR (29), FD (20) dan GU (23) tahun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi, ketiga pelaku diketahui warga asal Kota Kendari yang dua diantaranya berprofesi sebagai buruh yaitu FD dan GU, sedangkan YR pekerja swasta.
“Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku berinisia YR, di Jalan Rambutan 2, Lorong Kelapa Kuning, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Senin malam .(4/5/2020). Disini polisi berhasil menemukan BB sabu 37,98 gram sabu,” ujar Agus dalam keterangan tertulisnya yang diterima Sultra News, Selasa (5/5/2020).
Setelah berhasil menangkap YR, lanjut Agus, tim Opsnas Dit Res narkoba Polda Sultra kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya yaitu FD dan GU.
“Kedua pelaku ditangkap di sekitar kawasan rumah makan teluk Kendari pada Selasa dini hari (5/5/2020). Dari tangan para pelaku aparat juga menemukan BB sabu 2,00 gram. Pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pengedar yang dipesannya dengan cara system tempel,” terangnya.
Kini ketiga pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka di Polda Sultra, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 6 tahun penjara,” jelas Agus. (SN)