Diduga Provokator, Pria ini Dipecat dari PT VDNI dan Ditahan Polisi
UNAAHA – Sosok Andi Pale menjadi perbincangan belakangan. Pria yang bekerja sebagai Humas di PT VDNI itu diduga menjadi dalang yang memprovokatori warga hingga berujung aksi premanisme di area kawasan indistri di Morosi, Kabupaten Konawe.
Nama Andi Pale kian jadi sorotan setelah dirinya masuk dalam daftar list karyawan yang disusul untuk dipecat oleh massa Aliansi Masyarakat Konawe Bersatu, saat menggelar aksi, Senin (27/7/2020).
Manajemen perusahaan tempatnya bekerja pun tampak mengamini usulan itu. Ditandai dengan teken di atas materai dalam sebuah surat pernyataan bersama massa aksi dan pihak perusahaan yang diwakili Mr. Yin Xing Hui.
Sehari setelahnya, Selasa (28/7/2019), Andi Pale dijemput polisi. Penangkapan dilakukan atas kasus penganiayaan yang dilakukannya Desember 2019 silam.
“Pagi ini kami lakukan penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan (P21) atas kasus penganiayaan, pasal 351 ayat 1,” ujar Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Husni Abda, SIK.
Lanjut Husni, kasus yang menjerat Andi Pale tersebut adalah kasus dengan laporan Desember 2019. Ia menyebut, Andi pale juga marupakan seorang residivis atas kasus penganiayaan dan telah masuk bui sebelumnya.
“Setelah menjalani vonis, dia kemudian mendapat program asimilasi hingga keluar dari tahanan. Tapi kemudian berulah lagi,” jelasnya.
Husni menambahkan, meski sudah P21 tersangka saat ini masih dititip di sel tahanan Polres Konawe. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Andi Pale terancam 2,8 tahun kurungan.(SN)