Menunggak PAD Retribusi Hingga 24 M, VDNI Berjanji Akan Selesaikan Bulan Ini
sultranews.net – Tunggakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa retribusi kekayaan daerah, retribusi bongkar muat dan retribusi pemakaian lahan parkir sebesar 24 Miliyar, yang belum diselesaikan pihak PT Virtue Dragon Nikel Industry (VDNI), sejak tahun 2018 lalu, hingga 2019 akhirnya menemui titik terang.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Cici Ita Ristianty mengatakan, tunggakan PAD yang belum diselesaikan oleh pihak VDNI sebesar 24 Miliyar itu, akhirnya menemui titik terang. Mr Yin, hari ini telah bertandang ke Kantor, guna membahas pembayaran PAD tersbut.
“Alhamdulillah sudah ada titik terang. Mr Lin sudah datang kekami untuk melakukan klarifikasi dan mejelaskan kembali terkiat pembayarannya. Dan telah disepakati bahwa besok atau lusa, sudah ada kabar mengenai pembayaran tersebut,” ucap Cici, kepada sejumlah media.
Adapun pembayaran PAD itu, kata Cici, pihaknya belum mengetahui secara pasti kapan akan dilakukan pembayaran, apakah pembayaranya akhir bulan ini atau bagaimana? Yang jelas menurut dia, tahun ini sudah akan dilunasi sebesar 24 Miliyar, terhitug sejak 2018 hingga bulan April 2019 ini.
“Paling lama lusa sudah ada keputusan dari Mr Yin. Apakah pembayaranya satu kali gus, atau bertahap. yang jelas Desember tahun ini sudah harus lunas. Nanti kalau mereka sudah tuntas melunasinya, baru kita akan hitung kembali lagi rincian kewajiban yang akan mereka bayar di bulan Mei 2019,” tegas istri wakil bupati konawe itu.
Sementara itu di tempat yang sama MR Yin selaku Bagian Adminitrasi Rekap Data Karyawan Berskill, melalui penerjemahnya Haris mengatakan, keterlambatan akan pembayaran pajak diakibatkan adanya diskomunikasi diinternal pengurus perusahaan VDNI. Sebab menurut dia, kepengurusan mengenai pajak ada sendiri pengurusnya di bidang manajemen Indonesia. Olehnya itu akan dilakukan peninjauan ulang setelah mendapat informasi tentang belum adanya penyelesaian pembayaran pajak tersebut.
“Biasanya kontak-kontakanya terkait pembayaran pajak tersebut, langsung di pusat,” Kata Yin.
Sebab menurut dia, perusahaan VDNI ini bukan merupakan perusahaan yang hanya berdiri 1 tahun artau 2 tahunan, melainkan perusahaan yang akan stey dalam jangka panjang hingga ratusan tahun kedepannya. Sehingga yang namanya pajak tidak mungkin tidak akan dibayar. Pasti dan wajib dibayar.
“Yang namanya pajak tidak mungkin tidak akan dibayarkan, pasti akan dibayar. Dan itu wajib dibayar. Dan kami bersedia untuk membayar angka 24 miliyar itu,” tegas si mata sipit itu.
Terkait Undang-Undang, lanjut dia, masih banyak yang akan mereka pelajari lagi, sebab mereka merupakan warga WNA yang belum paham masalah aturan Undang-Undang tersebut.
“Jadi terkait pajak dan yang lain-lainya, hingga segala macamnya, akan sekalian dibayarkan supaya tidak telat-telat lagi,” ucapnya.
Terkait prosedur atau mekanisme pembayaranya, Mr Yin mengungkapkan, akan memberikan informasi satu dua hari kedepannya. Sekarang yang menjadi pertimbangan mereka adalah mengenai pemeriksaan kesehatan. Sebeb menurut dia, pemeriksaan kesehatan bagi TKA telah dilakukan pemeriksaan kesehatan, sebelum mereka berangkat ke Indonesia.
“Yang jelas terkait pemeriksaan kesehatan ini, akan disampaikan lagi kepihak manajemen tentang bagaimana dan kapan untuk dilaksanakan, termaksud harga yang 1.500.000 per orangnya itu, juga masih menjadi pertimbangan,” ungkapnya.
Adapun masalah Perbub lanjut dia, yang mewajibkan harus melakukan pemeriksaan ulang, pihaknya akan menyampaikan ke menejemen mereka. Sebab perwakilan mereka tidak bisa diwakilkan hanya satu orang saja. melainkan satu sitem bersama. Sehingga informasinya akan ditindak lanjuti lagi.
“Inikan ada persiapan waktu pemeriksaan, sebab karyawan bukan hanya 1 2 orang. Untuk meminimalisir agar tidak menggangu jam kerja karyawan, maka pihak kami akan menentukan kapan akan dimulai dilakukan pemeriksaan. Persiapan secara teknis juga ini yang menjadi pertimbangan, nanti akan dibahas lagi di menejemen di kantror pusat Jakarta, tutupnya.
Laporan : Jaspin