Komplotan Pencuri Sepeda di Kendari Diringkus Polisi, 4 Pelajar dan 2 Masih Dibawah Umur
Kendari – Enam pelaku spesialis pencurian sepeda yang kerap beraksi di sejumlah tempat di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya diringkus Polisi.
Tragis, empat pelaku ternyata masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Kendari dan dua diantaranya masih dibawah umur.
Keenam pelaku masing-masing berinisial MF (19), JU (19), ZW (20), MGR (17), MY (18) dan SPM (16) tahun.
Kabag Ops Polres Kendari, AKP Adry Setiawan mengatakan, modus operasi keempat pelaku melakukan aksi pencurian di lima lokasi saat malam hari.
“Dalam melakukan aksinya, salah satu pelaku yaitu ZW sengaja merental mobil yang digunakan untuk mengangkut sepeda yang dicurinya. Modusnya, pelaku mengambil sepeda korban yang ada di teras lalu di angkat lewat pagar dan dimasukan kedalam mobil,” ujar Adry kepada Sultra News di Polres Kendari, Senin (21/9/2020).
Adry menerangkan dari penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan 13 unit sepeda hasil curian yang kini dijadikan sebagai barang bukti (BB) di Polres Kendari.
“Mereka ditangkap pada 14 September lalu, jumlah TKP pencuriannya ada lima tempat beberapa diantaranya Kemaraya, Poasia dan di Baruga,” terangnya.
Sebagian sepeda hasil curian itu sempat dijual oleh pelaku ke grub facebook jual beli Kendari dengan harga murah.
“Sebagian sudah ada yang sempat dijual harganya bervariatif, intinya dibawah harga,” kata Adry.
Kini para pelaku telah diamankan di Mapolres Kendari bersama BB belasan sepeda untuk proses penyelidkan lebih lanjut.
“Para pelaku dijerat pasal 364 subsider 362 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (SN)