4 Pengedar Sabu di Kendari Diringkus Polisi
Kendari – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap 4 pelaku pengedar narkotika jenis sabu. Masing-masing pelaku berinisial DS (28), AH (28), AM (27) dan AG (27) tahun.
Pada penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan 31,77 gram dan beberapa alat non narkotika lainnya yang kini dijadikan sebagai barang bukti (BB).
Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturahman mengatakan, empat pelaku itu ditangkap daribeberapa tempat kejadian perkara (TKP) dengan waktu yang berbeda-beda.
Pelaku berinisial DS ditangkap dengan BB 22,93 gram, di sebuah kos-kosan Jalan Bunga Duri, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Senin (2/11/2020) pukul 00.45 Wita.
Sementara itu, AH ditangkap di Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga. Sedangkan AM dan AG ditangkap di Jalan Made Sabara, Lorong Persada, Kelurahan Korumba, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Ketiganya ditangkap pada Sabtu (31/10/2020).
“Kasus sindikat peredaran sabu itu berhasil diungkap setelah menangkap pelaku AH yang kemudian dilakukan pengembangan. Selanjutnya 3 pelaku lainnya berhasil ditangkap yaitu AM dan AG,” ujar Faturahman, Senin (2/11/2020).
Guna proses pemeriksaan lebih lanjut, para pelaku telah dibawa ke Dit Res Narkoba Polda Sultra beserta BB sabu.
“Para pelaku sudah kita amankan dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Faturahman.