Bea Cukai Kendari Gagalkan Penyelundupan Ilegal Tembakau Gorila
Kendari – Tim Bea Cukai Kendari berhasil menggagalkan penyelundupan tembakau gorila secara ilegal sebanyak 25,4 gram di Jalan Slamet Riadi, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Seksi Kepatuhan Internal Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kendari, Affinutha Vena Intanna mengatakan, penyelundupan paket tembakau gorile itu berhasil diamankan setelah mendapat informasi dari Tim Cyber Surveylance Intelligence Bea Cukai Jayapura.
“Setelah mendapat informasi itu, selanjutnya dari tim dari Bea Cukai Kendari melakukan identifikasi dan pelacakan keberadaan paket itu yang diketahui berada di salah satu gudang jasa pengiriman di Kendari. Setelah diselidiki ternyata benar ada paket yang dicurigai baru saja tiba di lewat jasa pengiriman,” ujar Affinutha dalam keterangan persnya, Kamis (5/11/2020).
Affinutha menerangkan, setelah memastikan keberadaan paket tersebut, tim dari Bea Cukai lalu melakukan mengamankan seorang pira berinisial D yang diduga penerima tembakau itu.
“Barang bukti berhasil diamankan bersama pelaku pada Sabtu (31/10/2020). Selanjutnya berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Kendari untuk mengamankan pelaku dan paket tembakau gorila tersebut,” pungkasnya.
Laporan. Wayan Sukanta