Pria yang Tebas Warga Pakai Jurus Mabuk di Mandonga Dibekuk Polisi

waktu baca 1 menit
Ketgam. AL, pelaku penganiayaan saat diamankan di Polsek Mandonga (Foto. sultranews.co.id/ist)

Kendari – Pelarian AL, pelaku penganiayaan yang sempat buron selama beberapa hari, akhirnya terhenti setelah berhasil diringkus oleh tim Buru Sergap (Buser), Polsek Mandonga.

Pelaku ditangkap di Jalan Sawerigading, Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Rabu (11/11/2020) pukul 22.00 Wita.

“Pelaku adalah buronan kasus penganiayaan terhadap seorang warga dalam kondisi mabuk dengan menggunakan sebilah parang di Jalan Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Minggu (8/11/2020),” ujar Kapolsek Mandonga, AKP I Ketut Arya Wijanarka kepada sultranews.co.id Selasa (17/11/2020).

Arya menerangkan, belum diketahui motif pelaku menganiaya korban menggunakan senjata tajam (Sajam).

“Pelaku tiba-tiba saja langsung memarangi korban saat kejadian itu dalam kondisi mabuk. Pelaku beberapa kali korban pakai parang sampai jatuh bangun. Namun korban berhasil melarikan diri. Pasca itu juga pelaku melarikan diri,” terangnya.

Kini AL telah diamankan di sel tahanan Polsek Mandonga untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Pelaku saat ini telah resmi ditetapkan jadi tersangka.

“Pelaku sudah kita tahan dan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Laporan. Wayan Sukanta