Bawa Sabu, Oknum PNS di Baubau Ditangkap Polisi
Baubau – Satuan Narkoba Polres Kota Baubau, berhasil mengamankan seorang pria berinisial AZ (40) tahun karena kedapatan membawa paket sabu, Minggu (23/2/2020).
Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari, mengatakan pelaku merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), di salah satu instansi Kota Baubau.
“AZ merupakan target operasi (TO) yang telah dipantau oleh Polisi. AZ ditangkap usai mengambil paket sabu dengan berat total 0,57 gram di Jalan Muhammad Husni, Kota Baubau, pada 16 Februari lalu,” ujar Riko, Minggu (23/2/2020).
Setelah ditangkap, pelaku kemudian digiring ke Mapolres Baubau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami saat ini sedang mendalami terkait dimana pelaku memperoleh paket sabu tersebut,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AZ dijerat Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) subs Pasal 127 (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.
Laporan. Wayan Sukanta