Bawa Tembakau Gorila, Mahasiswa di Kendari Ditangkap Polisi
Kendari – Seorang mahasiswa di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap Polisi karena kedapatan membawa Tembakau Gorila sebanyak 13 linting, pada Senin (4/5/2020).
Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi, mengatakan pelaku berinisial IM (21) tahun, warga asal Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
“Berawal dari informasi warga, kemudian Polisi membuntuti pelaku yang telah dicurigai. Saat keluar dari tempat tinggalnya Polisi langsung menangkap pelaku dan ditemukan barang bukti (BB) tembakau gorila,” ujar Agus dalam keterangan persnya, Senin (4/5/2020).
Guna proses pemeriksaan lebih lanjut, pelaki dan BB telah diamankan di Polda Sultra.
“Pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (1) Undang-undang No. 35 thn 2009 tentang narkotika,” jelas Agus. (SN)