Bejat, Kakek 72 Tahun di Kolaka Cabuli Anak Dibawah Umur

waktu baca 1 menit
Tersangka saat diperiksa oleh unit PPA Polres Kolaka (Foto. Istimewa)

sultranews.net – Kakek berumur 72 tahun di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), menjadi tersangka setelah mencabuli seorang anak perempuan yang masih dibawah umur.

“Kasus ini terbongkar, setelah seorang warga mempergoki tersangka mencabuli korban di pinggir sungai di dekat kebun warga. Mengetahui kejadian itu, warga tersebut langsung memberitahu orang tua korban dan selanjutnya dilaporkan ke kantor Polisi,” kata Kasubag Humas Polres Kolaka, Bripka Riswandi, 31/10/2019).

Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi, tersangka mengaku mencabui korban sejak masih duduk dibangku sekolah kelas 1 SMP hingga kelas 2 SMP.

“Korban awalnya tidak berani menyampaikan kelakuan bejad tersangka yang dilakukan terhadap dirinya, karena takut aibnya terbongkar. Namun karena ada warga yang mempergoki saat tersangka mencabuli korban, sehingga kasus ini terbongkar,” ujarnya.

Riswandi menambahkan, atas perbuatannya itu tersangka langsung di tahan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polres Kolaka, untuk proses penyidikan lebiih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1), (3) Jo Pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016, atas Perubahan UU RI No. 35 tahun 2014, Atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman Hukuman Maksimal 15 (lima belas) tahun penjara,” pungkasnya.

Liputan. Wayan Sukanta