Bejat! Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Kandungnya di Kolaka
Kolaka – Kasus pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur di wilayah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali terjadi.
Tindakan pencabulan itu dialami oleh seorang anak umur 10 tahun yang masih berstatus pelajar. Tragis, pelakunya justru dilakukan oleh ayahnya sendiri berinisial D (45) tahun.
Paur Humas Polres Kolaka, Bripka Riswandi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 13 Oktober lalu di rumah korban.
“Kejadiannya, korban sedang tidur lalu tiba ayah korban (pelaku) masul ke dalam kamar dan memaksa anaknya untuk berhubungan intim,” ujar Riswandi kepada Sultra News, Sabtu (17/10/2020).
Polisi yang menerima laporan itu langsung mengamankan pelaku dan saat ini telah berada di Polres Kolaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku sudah ditangkap dan saat ini masih dalam proses penyidikan,” kata Riswandi.
Pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 junto pasal 76D dan atau pasal 82 ayat 1 junto pasal 76E UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman pidananya minimal 5 maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (SN)