Berjudi di Kantor Camat, Oknum Kades dan ASN di Konawe Ditangkap Polisi

waktu baca 1 menit
Ketiga pelaku saat diamankan Polisi, Kamis (12/3/2020) Foto. Asrun

Konawe – Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kantor Kecamatan Wonggeduku dan seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Wonggeduku Barat, diamankan Polisi saat bermain judi, Kamis (12/3/2020).

Ketiganya diamankan oleh Polisi saat asyik bermain judi jenis kartu joker di kantor Camat Wonggeduku.

Kasus itu terungkap setelah Polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya oknum ASN yang tengah bermain judi.

“Ketiganya ditangkap saat sedang bermain judi di dalam ruang Kantor Kecamatan Wonggeduku Barat. Barang bukti yang diamankan yaitu 108 lembar kartu joker dan uang hasil taruhan kurang lebih enam ratus ribu rupiah,” ujar Kapolres Konawe, AKBP Yudi Kristianto melalui Kasat Reskrim Iptu Husni Abda, Kamis (12/3/2020).

Kini ketiga pelaku masih diamankan di kantor Polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Para pelaku kita kenakan pasal, 303 ayat 1 Kuhp tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun masa kurungan,” pungkasnya.

Laporan. Wayan Sukanta