Berkunjung ke Sultra, DKPP RI Ajak Media Awasi Penyelenggara Pemilu
Kendari – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar dialog bersama media lokal Sulawesi Tenggara (Sultra) membahas trend persoalan Pilkada Serentak 2020.
Ngetren Media merupakan rangkaian kegiatan DKPP di berbagai daerah. Kegiatan ini digelar sebagai wujud sinergi dan menjaga hubungan baik DKPP dengan media.
Ngetren Media disajikan dalam format diskusi santai antara awak media dengan tim dari DKPP. Topik yang dibahas terkait tugas, pokok, dan fungsi DKPP sebagai lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum.
Pimpinan DKPP RI, Alfitra Salamm mengatakan, media memiliki peranĀ sebagai agen perubahan menyampaikan informasi yang mengedukasi masyarakat dalam perhelatan Pilkada 2020. Dengan peran media, konsep pilkada serentak 2020 bermartabat akan lebih tersosialisasi ke masyarakat.
‘Media memiliki peran penting dalam mengawal jalannya pelaksaan rangkaian kegiatan Pemilu di Indonesia. Banyak persoalan yang menyangkut soal pelanggaran etika penyelenggara Pemilu, itu seringkali informasi yang kita dapatkan dari teman-teman media,” ujar Alfitra, Jumat (11/12/2020).
Alftira juga menjelaskan terkait temuan sederet pengaduan yang masuk dalam pelaksaan Pilkada 2020 saat ini. Ia mencatat sebanyak 300 pengaduan pelanggara Pemilu di Indonesia yang telah masuk ke DKPP RI.
“Kalau untuk Sultra sendiri itu sudah ada sekitar 14 pengaduan yang masuk ke DKPP terkait pelanggaran etika penyelenggara pemilu di tahun 2020. Pengaduan itu telah dalam proses dan nantinya akan dilakukan sidang di DKPP,” jelasnya.
Dia menerangkan, DKPP sifatnya pasif, sebab jika tidak ada laporan dari masyarakat maka tidak akan melakukan sidang pemeriksaan. Setiap laporan yang masuk akan melalui proses verifikasi baik formal maupun materiel. Jika memenuhi syarat maka akan sidang, sedangkan jika tidak memenuhi syarat akan di dismiss
“Terkait pelanggaran kode etik, Alftira tidak segan-segan akan menjatuhkan sanksi ringan hingga terberat jika terbukti. Sanksi yang dijatuhkan mulai peringatan, peringatan keras, sampai pemberhentian tetap,” tegasnya.
Laporan. Wayan Sukanta