Diduga Istimewakan Tony, Kordiv HPP Bawaslu Koltim Disidang Etik DKPP RI

waktu baca 2 menit
Ketgam. Heris Ramadan, S.H (salah satu pengacara SBM)

KENDARI – Setelah menunggu sekira dua bulan lebih, pasca dilaporkannya anggotoa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) La Golonga, oleh Tim Kuasa Hukum Samsul bersama Merya (SBM) di Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Republik Indonesia (DKPP-RI) akhirnya mendapat angin segar.

Pasalnya besok Senin 14 Desember 2020 Kordiv HPP Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur disidang Etik DKPP-RI atas dugaan memberi perlakuan khusus terhadap terperiksa saudara Tony Herbiansyah dan Surya Adelia Hutapea terhadap laporan Sardin, S.H yang dikuasakan melalui Kantor Hukum Heris Ramadan, S.H pada bulan Oktober lalu.

Heris Ramadan, S.H salah satu pengacara SBM dikonfirmasi membenarkan adanya persidangan DKPP RI terhadap Anggota Bawaslu Kolaka Timur tersebut.

“Ya, benar besok senin tanggal 14 Desember 2020 jadwal sidang Etik DKPP kepada salah satu anggota Bawaslu Koltim atas nama La Golonga” ucap Heris Ramadan, Minggu (13/12/2020).

Lanjut Heris, Agenda persidangan besok terkait mendegarkan pokok pengaduan pengadu, jawaban teradu serta mendengarkan saksi-saksi. Ditambahkannya, untuk persiapan sidang etik yang direncanakan besok menurut kuasa pengadu tidak yang special sebab semua sudah terurai dalam laporan yang telah diregister oleh pihak DKPP RI.

“Semua sudah jelas dalam surat laporan kami di DKPP-RI yang dibuat 2 bulan lalu. Untuk sidang kali ini tidak ada yang dipersiapkan secara khusus, sebab semua sudah terurai di Laporan tersebut,” beber Alumni Universitas Lakidende ini.

Heris yang juga merupakan mantan Wartawan Kendari Pos mengurai, walaupun persidangan sempat tertunda yang mana diagendakan pada 23 November 2020 lalu, namun dirinya berharap agar kiranya nanti majelis kehormatan DKPP RI, benar-benar memberikan keputusan dan rasa keadilan khsususnya bagi pengadu, sehingga kedepan tidak ada lagi penyelenggara yang melakukan hal demikian.

“Harapan kami kepada dewan kehormatan untuk memberi sanksi sesuai hukum berdasarkan tingkat kesalahan atau pelanggaran yang telah diduga dilakukan oleh Anggota Bawaslu Koltim itu,” harapnya. (SN)