Melanggar Kode Etik, Anggota Bawaslu Koltim Bakal Disidang DKPP RI

waktu baca 2 menit
Kantor Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur (Foto.ist)

Kolaka Timur – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 133-PKE-DKPP/X/2020 pada Senin (14/12/2020).

Sidang perkara 133-PKE-DKPP/X/2020 pada pukul 09.00 WITA. Perkara ini diadukan oleh Sardin yang memberikan kuasa kepada Heris Ramadan. Ia mengadukan La Golonga selaku Teradu yang merupakan Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur.

Teradu didalilkan bersikap tidak netral dalam melakukan klarifikasi karena memberikan perlakukan istimewa dengan mendatangi rumah jabatan terlapor yang merupakan Bupati petahana Kabupaten Kolaka Timur. Berdasarkan dokumentasi, Teradu melakukan pemeriksaan secara berdampingan bukan berhadapan.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tenggara.

Rencananya, sidang pemeriksaan akan digelar di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Kendari. Sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.

Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.

Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.

Selain itu, Bernad juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.

Baca Juga :  KPU Konawe Umumkan Seleksi Calon PPK pada Pilkada 2024, Simak Jadwal dan Persyaratannya Disini

“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutup Bernad.

Laporan. Wayan Sukanta

Sumber. Humas DKPP RI