Berlaku Hari Ini, Berikut Aturan Lengkap PPKM Mikro di Buton Utara

waktu baca 5 menit

BUTON UTARA – Mencermati perkembangan situasi terkini terkait penyebaran Virus Corona Disease /(Covid-19) dengan menindaklanjuti instruksi Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan nomor 443.2/2840 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berbasis mikra.

Maka atas pengendalian penyebaran Covid-19 di Sultra dan mempedomani instruksi menteri dalam negeri nomor 17 tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Kepada seluruh Pemerintah Kecamatan, Dessa dan Kelurahan agar segera mengaktifkan kembali satgas penanganan Covid-19 sampai tingkat RT atau RW dalam rangka optimalisasi kegiatan 6M.

Mencuci tangan dengan sabun, mengunakan masker dengan benar, menjaga jarak, menghindari keramaian, menghindari makan bersama, mengurangi mobilitas, pserta melakukan kegiatan 3T (testing, tracking, dan treatment);

2. PPKM berbasis mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari ketua RT/RW, kepala desa/lurah satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas), bintara pembina desa (Babinsa), bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (Bhabinkamtibmas), satuan polisi pamong praja (Satpol PP), tim penggerak PKK, posyandu, dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, dan karang taruna, serta relawan lainnya.

3. Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM berbasis mikro dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Membentuk posko tingkat desa dan kelurahan serta mengoptimalkan peran dan fungsinya serta memastikan pelaksanaan pengendalian pada tingkat mikro di skala RT.

b. Untuk supervise dan pelaporan posko tingkat desa dan kelurahan, dibentuk posko kecamatan serta mengoptimalkan peran dan fungsinya.

c. Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, khusus untuk posko tingkat desa dapat menetapkan atau melakukan perubahan regulasi dalam bentuk peraturan desa, peraturan kepala desa dan keputusan kepala desa.

4. Semua proses pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada seluruh satuan pendidikan di wilayah kabupaten Buton Utara untuk sementara waktu dilakukan secara daring (online).

5. Menunda semua kegiatan outbond/study tour atau sejenisnya pada seluruh satuan pendidikan di wilayah Buton Utara.

6. Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja di lingkungan pemerintah Kabupaten Buton Utara tetap berjalan seperti biasa dengan ketentuan bekerja dari rumah (work from home) sebesar 75% dan bekerja di kantor (work from office) sebesar 25%.

7. Pelaksanaan WFH dan WFO sebagaimana dimaksud pada angka (6) di atas dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

b. Pengaturan waktu kerja secara bergantian.

c. Pada saat WFH tidak diperkenankan untuk melakukan mobilisasi ke daerah lain dan wajib menyampaikan kegiatan hariannya kepada pimpinan masing-masing.

8. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energy, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sytem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, pelayanan dasar, utilitas publik, tempat menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar,toko swalayan, kios-kios) dapat beroperasi 100% dengan peraturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protol kesehatan secara lebih ketat;

9. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman oleh pemerintah daerah.

10. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (pada lokasi kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan) yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, ditutup/ditiadakan untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman oleh pemerintah daerah;

11. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan) di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, ditiadakan untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman oleh pemerintah daerah;

12. Kepada seluruh pemerintah desa, kelurahan, kecamatan, dan aparat penegak hukum untuk tidak memberikan izin keramaian dalam bentuk apapun serta melakukan langkah-langkah penanganan dan penegakan hukum;

13. Menunda pelakasanaan mobilisasi pegawai dan masyarakat dalam jumlah besar dan tidak melaksanakan perjalanan dinas luar daerah bagi ASN lingkup pemerintah kabupaten buton utara kecuali untuk urusan yang sangat penting dan mendesak yang tidak bisa ditunda;

14. Pelaksanaan kegiatan apel pagi, apel sore, upacara dan senam jumat pagi pada semua unit kerja di lingkungan pemerintah kabupaten buton utara ditiadakan untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman oleh pemerintah daerah;

15. Membatasi jam kerja pegawai ASN di lingkungan pemerintah kabupaten buton utara dengan ketentuan sebagai berikut :
a. senin s/d kamis : pagi pukul 09.00 s/d 12.00 wita
siang pukul 13.00 s/d 15.00 wita

b. jumat : pagi pukul 09.00 s/d 11.00 wita
siang pukul 13.30 s/d 15.00 wita

kecuali unit kerja pelayanan publik (kesehatan) berlaku jam kerja seperti biasa.

16. Menunda semua kegiatan kunjungan kerja dan/atau penerimaan kunjungan kerja;

17. Menunda keberangkatan ataupun kepulangan dari dan/atau keluar daerah terutama untuk tujuan mudik;

18. Bagi masyarakat atau ASN yang akan melaksanakan perjalanan dinas keluar daerah kabupaten buton utara, diwajibkan untuk melakukan swab rapid test antigen baik sebelum keberangkatan maupun setelah balik dari wilayah tujuan keberangkatan. jika dinyatakan positif agar segera memberi data informasi ke satgas covid-19 setempat untuk keperluan 3T (testing, tracking, dan treatment);

19. Setiap kepala keluarga atau ASN agar memastikan seluruh anggota keluarganya yang bepergian untuk melakukan isolasi mandiri selama 2 (dua) hari sebelum beraktifitas seperti biasa serta selalu mengecek kesehatannya;

20. Setiap warga masyarakat agar mematuhi prinsip 6M (mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker dengan benar, menjaga jarak, menghindari keramaian, menghindari makan bersama, mengurangi mobilitas);

21. Seluruh masyarakat dan pemerintah desa/kelurahan dan kecamatan untuk melakukan langkah-langkah penjaminan keamanan dan pengecekan masyarakat yang keluar/masuk pada titik pintu keluar/masuk pada wilayahnya masing-masing.

22. Kepada seluruh pemerintah desa/kelurahan dan kecamatan, petugas kesehatan dan ASN di wilayah kabupaten buton utara untuk memberikan informasi kepada masyarakat sekitarnya agar tidak panik serta melakukan penimbunan sembako/kebutuhan bahan pokok sehari-hari sebab pemerintah menjamin ketersediaan bahan pokok tersebut.

23. Pemberlakuan PPKM berbasis mikro ini berlaku sejak tanggal 7 juli 2021 sampai dengan tanggal 20 juli 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada kelima parameter selama 23 (dua puluh tiga) minggu berturut-turut.

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaannya.

Laporan : AL Iwal
Editor : AL