BPK RI Periksa Laporan Keungan Polda Sultra
SultraNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan pemeriksaan laporan keuangan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (2/12).
Tim BPK RI, Victor Pinondang menjelaskan, pemeriksaan ini merupakan kegiatan rutin BPK RI untuk melakukan pemeriksaan kepada lembaga negara.
“Adapun poin poin penting dalam pemeriksaan ini yaitu terkait penyusunan laporan keuangan, kepatuhan terhadap perundang – undangan, kesesuaian laporan standar keuangan,” jelasnya.
Victor menambahkan, sesuai nota tugas yang diberikan, pemeriksaan akan dilakukan selama 15 hari kedepan, terhitung sejak hari.
Sementara itu, Kapolda Sultra, Brigjen Pol Merdisyam mengatakan, kegiatan pemeriksaan keuangan merupakan salah satu bentuk perintah Undang – Undang yang wajib dijalankan setiap lembaga negara, termasuk Polda Sultra.
“Kita berharap jika bisa memepertahankan apa yang sudah memenuhi pencapaian sebelumnya,” kata Kapolda.
Laporan: Wa Ode Suniati