Bupati Koltim Tetapkan Pembayaran Zakat Fitrah, Ini Besarannya

waktu baca 2 menit
Foto. Istimewa

Kolaka Timur – Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)  telah mengatur dan menetapkan besaran pembayaran Zakat Fitrah Ramadhan 1441 H/2020 M.

Penetapan nilai Zakat Fitrah ini, ditetapkan langsung oleh Bupati Koltim, H Tony Herbiansyah melalui Surat Keputusan No.188 45/193 Tahun 2020.

“Pembayaran Zakat Fitrah ini berdasarkan golongan masyarakat yang kesehariannya mengkonsumsi jenis makanan pokok apa” kata Tony Herbiansyah, Rabu (29/4/2020).

“Telah diputuskan bersama, sehingga kita tetapkan pembayaran Zakat Fitrah tertinggi Rp. 35 rb, dan terendah sebesar Rp. 23 rb. ” Ucapnya.

Berikut besaran Zakat Fitrah yang akan dibayarkan warga Kolaka Timur, sesuai surat edaran Bupati :

  1. Zakat Fitrah, satu Sha’ Beras = 3,5 Liter beras per jiwa bagi orang yang mengonsumsi makanan pokok beras. Jika dinilai dengan uang, beras per liter sebesar Rp. 8.500,- (Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah) di tambah Infak Sebesar Rp. 5.000,- dan jumlah yang harus di keluarkan per orang adalah di bulatkan sebesar Rp. 35.000,-
  2. Zakat Fitrah, satu Sha’ Sagu = 3,5 Liter sagu per jiwa bagi orang yang mengonsumsi makanan pokok sagu. Jika di nilai dengan uang, sagu per liter sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) di tambah infak sebesar Rp. 5.000,- dan jumlah yang harus di keluarkan per orang adalah dibulatkan sebesar Rp. 23.000,- (Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah).
  3. Zakat Fitrah, satu Sha’ Jagung = 3,5 Liter Jagung per jiwa, bagi orang yang mengonsumsi makanan pokok jagung. Jika dinilai dengan uang, jagung per liter sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) ditambahkan infak sebesar Rp. 5.000,- dan jumlah yang harus di keluarkan per orang adalah Rp. 23.000,- (Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah). (C)

Laporan: Muh Alpriyansah (AD)