Dalam Waktu Dekat Jabatan Eselon II Akan Dirotasi, Sahrullah: Masih Menunggu Izin KASN

waktu baca 2 menit
Kepala Bidang Mutasi, Kepangkatan dan Promosi Jabatan BKSDM Kab.Konawe Sahrullah, S.Sos.

KONAWE – Bupati Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kery Saiful Konggoasa (KSK) dikabarkan dalam waktu dekat ini bakal melakukan rotasi besar-besaran pada jabatan eselon II (Kadis, Kepala Badan, Asisten) lingkup Pemda Konawe.

Rotasi ini umumnya dilakukan sebagai bentuk evaluasi terhadap kinerja para pejabat ataupun penyegaran di lingkup satuan kerja Pemerintah Daerah.

Kepala Bidang Mutasi, Kepangkatan dan Promosi Jabatan BKSDM Kab.Konawe Sahrullah, S.Sos membenarkan perihal isu rotasi jabatan tersebut.

Sahrullah menyebutkan beberapa waktu yang lalu pejabat eselon II Lingkup Pemda Konawe telah melaksanakan uji kompetensi sebagai syarat menduduki jabatan sesuai PP 11 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

“Kemarin teman-teman sudah melaksanakan uji kompetensi, hampir semua ikut,” ujar Sahrullah.

Kata Sahrullah saat ini pihak BKSDM Kab.Konawe tengah menantikan surat izin atau rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk kemudian menjadi dasar Bupati melakukan rotasi jabatan.

“Kita sudah ajukan ke KASN tinggal kita tunggu, kalau sudah ada Bupati boleh melakukan rotasi jabatan eselon II,” terangnya.

Lebih jauh Sahrullah menerangkan pejabat eselon II memiliki regulasi berbeda dalam hal rotasi.

Merujuk pada Surat Edaran Menpan-RB Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian JPT Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Maka Bupati hanya bisa melakukan rotasi pada jabatan eselon II yang telah menjabat selama 1 tahun.

“Makanya kemarin kadis Perindag, Kadis Pariwisata dan salah satu Asisten tidak ikut uji kompetensi karena mereka baru saja di rotasi dan belum cukup 1 tahun,” bebernya.

Sehingga Bupati sebelum melakukan rotasi jabatan eselon II perlu melihat apakah pejabat tersebut telah mengikuti uji kompetensi, telah memenuhi masa jabatan satu tahun dan telah mendapatkan izin atau rekomendasi dari KASN.

Baca Juga :  Panji Muda Deklarasi Dukung Yudianto Mahardika di Pilwali Kota Kendari

Jika aturan tersebut belum terpenuhi maka Bupati tidak dibolehkan melakukan rotasi di lingkup jabatan eselon II.

Untuk diketahui beberapa jabatan eselon II lingkup Pemda Konawe masih diisi oleh Pelaksana tugas (Plt). Sedikitnya ada 7 jabatan eselon II yang berstatus Plt.

Mereka adalah, Kadis Nakertras Widya (Plt), Kadis Perikanan dan Kelautan Dahlan (Plt), Kepala Badan Kesbangpol Tery (Plt), Kadis Ketahanan Pangan Abdul Hasim (Plt), Kadis Perpustakaan dan Arsip daerah Musakir (Plt), Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Suparjo (Plt), Asisten I Setda Konawe Marjuni Ma’mir (Plt).

SN