Diduga Menambang di Kawasan Hutan Lindung, PT Karyatama Konut Disegel Polisi

waktu baca 1 menit
Aparat Polres Konawe saat menyegel sebuah mess milik PT KKU di Konawe Utara, pada Kamis sore (5/9/2019)

SultraNews.com – PT Karyatama Konawe Utara (KKU), di Desa Tambakua, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), disegel Polisi karena diduga melakukan pertambangan dikawasan hutan lindung, pada Kamis (5/9/2019).

Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Rachmat Zam Zam, saat dikonfirmasi mengatakan selain tidak mengantongi pinjam paket, PT KKU juga mendirikan sejumlah bangunan di tiga lokasi diantaranya kantor, mess karyawan, pembuatan jalan hauling dan worshop.

 “Kami udah periksa beberapa ahli seperti diantaranya Dinas Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP), Dinas Pertambangan, Dinas Kehutanan Provinsi, dan UPTD Konawe Utara,” ujar Rahmat, Jumat (6/9/2019).

Mantan Kapolsek KP3 Kendari ini menyebut, tidak hanya melakukan penambangan secara ilegal dengan melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan lindung, PT KKU tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Kita simpulkan dari keterangan beberapa ahli itu bahwa dia (PT KKU red) tidak memiliki izin pinjam paket dilokasi tersebut. Sehingga kami rencanakan akan menggelar perkara dan menaikan statusnya ke penyidikan,” tegasnya.

Liputan. Jaspin