Diduga Menimbun Minyak Goreng, Warga Lalosabila Dipanggil Polisi

waktu baca 2 menit
Personel Kepolisian Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Konawe, saat mengintrogasi di rumah J. Foto Ist

KONAWE – Personel Kepolisian Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Konawe, mengamankan warga asal Kelurahan Lalosabila, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), inisial J, karena disuga telah menimbun minyak goreng dengan berbagai merek di rumahnya.

Kepala Kepolisian Resort Konawe AKBP Wasis Santoso, melalui Kasat Reskrim AKP Jacub N Kamaru menerangkan, awalnya personel kepolisian melaksanakan tugas penyelidikan terkait adannya laporan dari masyarakat, tentang ketersediaan dan pendistribusian sembako dengan kelangkaan minyak goreng di wilayah Kelurahan Lalosabila kecamatan Wawotobi.

Dari hasil penyelidikan anggota di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ditemukan J yang menyimpan minyak goreng dalam jumlah banyak berkisar 200 liter dengan merk dan ukuran kemasan berbeda.

“Anggota menemukan berbagai jenis dan merk kemasan minyak goreng seperti fortune kemasan 1 liter sebanyak 9 dos isi 12, Sabrina kemasan 1 liter sebanyak 2 dos isi 12, kunci mas kemasan 900 ml 3 dos isi 12, Filma kemasan 2 liter 5 dos isi 6, Seira kemasan 1000 ml 2 dos isi 12,” sebut Jacub panggilan akrab Kasat Reskrim Polres Konawe ini.

Saudara J, lanjut Jacub, setelah dimintai keterangannya mengaku memperoleh minyak goreng tersebut dari beberapa warung yang berada di Kabupaten Morowali, dan baru tiba di Kecamatan Wawotobi hari ini Sabtu (12/3/2022) pukul 05.00 wita dirumah J tepatnya di lorong SMA Nasional.

“J membeli minyak goreng dalam jumlah banyak dengan harga Rp 30.000 dan akan dijual di Pasar Wawotobi pada hari Minggu besok. Namun warga/tetangga J berdatangan untuk membeli minyak sehingga J menjualnya dengan harga sebesar Rp 40.000.

Laporan; Jaspin