Dituding Lakukan Pengeroyokan Terhadap Lansia di Kolut, Berikut Pengakuan AN

waktu baca 3 menit
Suasana bersitegang antara AN dan HJ, saat kejadian di Lokasi sengketa lahan. Foto Ist

KOLAKA UTARA – Kasus Dugaan Pengeroyokan yang dialami seorang lelaki Lanjut Usia (Lansia) berinisial HJ di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), kini dibantahkan oleh AN yang merupakan saudara dari DR.

AN membantah jika luka memar yang dialami oleh HJ pada Selasa (15/2/2022) lalu, bukanlah sebuah peristiwa pengeroyokan sebagaimana ditudingkan terhadap saudaranya itu.

Kata AN peristiwa itu terjadi murni karena dimulai oleh HJ. Dimana waktu itu HJ (korban red) tiba-tiba muncul dari dalam kebun, lalu menghampiri mereka sambil mengangkat kedua tangannya yang telah dipegangnya parang.

“Sebenarnya tidak tepat kalau kami dibilangin telah mengkeroyok HJ. Karena yang terjadi pada waktu itu, saudara saya DR hanya membalas perbuatan HJ yang hampir melukai kami bersaudara,” kata AN, menceritakan kejadian tersebut.

Lebih lanjut AN menceritakan, saat itu HJ yang tengah memegang senjata tajam (sajam) pada kedua tangannya itu, lantas menebas saudaranya DR hingga nyaris mengenai tubuhnya. Beruntung, saudaranya capat menghindar. Kalau tidak kemungkinan dia sudah dilukai oleh HJ.

Selanjutnya, karena DR tidak terima perbuatan HJ, sontak saja DR saudara AN melakukan perlawanan terhadap HJ. HJ pun terkena pukulan dari DR.

“Mereka berdua itu, lebih tepat kalau disebut berduel, bukan pengeroyokan. Kalau pengeroyokan itu berarti rame-rame dilukai,” ucap AN.

“Waktu kejadian hari itu kan disana ada petugas. Disana ada Babinsa, ada juga Babinkantibmas. Tidak mungkinlah petugas mau biarkan HJ di Keroyok,” cetusnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan pengeroyokan terjadi berawal dari persoalan sengketa lahan. Dimana AN telah membeli sebidang tanah dengan luas kurang lebih 4 ha kepada saudara ibu Haerani.

Tetapi dalam perjalanannya, HJ yang merupakan saudara almarhumah Hj. Banong (pemilik tunggal lahan) tidak mengetahui kalau tanah tersebut telah di jual oleh Haerani kepada AN.

Menurut kuasa hukum HJ, Eka Angga Pratama, S.H menuturkan, Terkait masalah tanah kliennya HJ tidak mengakui jika lahan tersebut telah diberikan saudaranya (almarhumah) terhadap Haerani dan belum tentu juga diberikan secara sah. Karena dalam surat hiba, ada dibubuhi tandatangan kliennya yang saat ini sementara di uji secara hukum terkait perkara pemalsuan.

“Itu baru tandatangan lho, belum lagi redaksi dalam hibanya bisa jadi ada unsur kebohongan. Coba saja lihat dan perhatikan baik2 surat hibahnya,” sindir Eka.

Eka juga menanggapi soal perkara dugaan pengeroyokan. Menurut dia, jika dari persi mereka mengatakan bahwa bukan pengeroyokan itu hak mereka.

Jika menurut AN seperti itu, maka biarkan saja prosesnya berjalan. Persoalan subyek hukumnya biar nanti hasil penyidikan yang tentukan. Itu semua adalah kewenangan penyidik, jadi kita tunggu hasil gelar penetapan tersangkanya, lagi pula tidak sulit untuk mengungkap perkara tersebut. Ada saksi, barang bukti yang bisa dijadikan petunjuk, dan hasil visium.

“Jadi kasus ini telah lama berproses, kita tunggu hasilnya saja apakah tandatangan tersebut asli atau palsu. Yang intinya saya bakal kawal terus, biar kita tunggu hasil lab uji porensik,” ujar Mahasiswa Magister UHO semester terakhir.

Sedangkan Haerani, yang berhasil dikomfirmasi SultraNews.co.id pada Kamis (17/3/2022) kemarin membenarkan jika dirinya telah menjual lahan tersebut kepada AN sebesar Rp 500 juta.

Ia mengaku lahan tersebut diberikan oleh Almarhumah Hj Banong terhadapnya dalam bentuk hibah.

“Saya diberikan dari Tante saya almarhumah saat dirinya masih hidup. Waktu itu dia diberikan kepadanya dalam keadaan sehat wal’afiat. Tidak ada unsur paksaan, murni dia mau kasih kesaya,” ucap Haerani.

Selanjutnya, surat hibah itu dibuat oleh pemerintah desa setempat, disaksikan oleh kepala desa, termaksud saudara Tante saya HJ.

“Jadi kalau dibilang saya palsukan tandatangan HJ, itu tidak mungkin, toh HJ sendiri yang tanda tangan didepan pemerintah waktu itu,” katanya.

“Sebagai ponakan dari Almarhumah, ya wajar-wajar saja to kalau dia mau berikan ke saya selaku ponakannya. Apa tidak boleh,” tanyanya.

SN