Dua Kades di Konawe Jadi Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi

waktu baca 1 menit
Kepala Unit II IPDA Surya Dwi AG (atas).

KONAWE – Dua orang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Jacub N Kamaru, melalui Kepala Unit II IPDA Surya Dwi AG.

Surya mengaku, menerima sejumlah aduan dari masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) jelang pemilihan kepala desa serentak.

Untuk jumlah adauan yang masuk, kata dia, sekira 15 aduan telah masuk di Polres Konawe.

“Banyak masyarakat ataupun lembaga yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi,” kata IPDA Surya diruang kerjanya, Kamis (25/8/2022).

Terkait dua orang kades yang telah disangkakan, Surya mengaku belum bisa membeberkan nama Kades tersebut. Akan tetapi dalam waktu dekat akan diinformasikan.

“Saat ini dua kepala desa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, dan akan diinformasikan lebih lanjut dalam waktu dekat ini,” ujarnya.

Selanjutnya, ada lima desa lagi yang sementara kami dalami yang terindikasi benar-benar melakukan tindak pidana korupsi.

“Kami selalu berkoordinasi dengan instansi dalam hal ini Dinas PMD terkait persoalan ini,” pungkasnya.

Laporan: Jaspin