Dua Mahasiswa di Kendari Ditangkap Polisi Saat Transaksi Sabu
Konawe – Dua pengedar narkotika jenis sabu berinisial RY (19) dan IP (22) tahun, ditangkap Polisi saat hendak bertransaksi sabu di Jalan R. Soeprapto, Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Rabu siang (4/3/2020).
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP La Ode Proyek, mengatakan kedua pelaku masih berstatus mahasiswa yang diperintah oleh seorang bandar untuk mengedarkan sabu.
“Keduanya ditangkap oleh tim Opsnal Dit Res Narkoba Polda Sultra, saat hendak bertansaksi sabu. Dari tangan kedua pelaku, Polisi menemukan barang bukti (BB) sabu sebanyak 4,33 gram,” ujar La Ode Proyek, Rabu (4/3/2020).
Setelah tertangkap, lanjut La Ode Proyek, kedua pelaku langsung digiring ke Mapolda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini petugas masih melakukan pendalaman terkait asal usul paket sabu yang dibawa oleh pelaku,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keduanya diancam hukuman pidana diayas 6 tahun penjara,” pungkasnya.
Laporan. Wayan Sukanta