Dua Pemuda Kendari Dibekuk Polisi Saat Transaksi Sabu di Hotel Athaya

waktu baca 2 menit
Dia pengedar sabu HE (30) dan AL (25), saat diamankan di Polda Sultra, Selasa (21/1/2020) Foto. Istimewa

Sultra News – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara, kembali menangkap dua pengedar sabu jaringan lapas berinisial HE (30) dan AL (25), di salah satu hotel yang terletak berlokasi satu Hotel Athaya Jalan Syech Yusuf Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Dari tangan kedua pelaku, Polisi menyita barang bukti (BB) 13 paket sabu dengan total berat 10,42 gram.

Kasubdit II Dit Res Narkoba Polda Sultra, AKBP Abdul Kadir melalui Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Muhamad Nur Akbar, mengatakan dua pelaku ditangkap setelah setelah bertransaksi sabu.

“Penangkapan dilakukan pada Minggu, 19 Januari lalu, pada pukul 04.25 wita. Saat ditangkap kedua pelaku baru saja transaksi sabu di salah satu kamar hotel Athaya. Saat kita geledah masih ada ditemukan BB sabu denga berat 10,28 gram,” ujar Akbar, Selasa (21/1/2020).

Mantan Kapolres Konawe ini menerangkan dari hasil pemeriksaan Polisi, pelaku mengaku mendapat barang haram itu dari seorang narapidana (Napi), di dalam Lapas Kelas II A Kendari.

“Saat di interogasi di TKP bahwa tersangka HE mengaku memperoleh narkotika jenis shabu dari Napi Lapas Kelas II.A Kendari dengan cara dibeli melalui transfer rekening,” terang Akbar.

Dua pelaku dan BB sabu telah diamankan di Mapolda Sultra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kedua pelaku dikenakan Pasal 132 Jo. Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun,” pungkasnya.

Laporan. Wayan Sukanta