Gegara Tidak Izin, Lelaki di Konawe Habisi Istri Sendiri Hingga Tewas

waktu baca 2 menit
Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Moch. Jacub N Kamaru, S.IK

KONAWE – Seorang lelaki berinisial J (48) asal Desa Pebunoha Dalam, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), tega habisi istri sendiri hingga tewas.

Kepolisian Resor (Polres) Konawe akhirnya meringkus J di rumah kediamanya, setelah salah seorang warga melaporkan kejadian tersebut di Polsek Bondoala.

Kapolres Konawe, AKBP Wasis Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Moch. Jacub N Kamaru S.I.K mengungkapkan, bahwa korban tidak lain adalah istrinya, merupakan ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial N (26) asal Desa Pebunoha Dalam, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe.

“Tersangka berinisial J (38) tega menikam istrinya hingga tewas, pada hari Minggu (26/9/2021) pukul 18.30 Wita di Desa tersebut,” ungkap Jacub kepada awak media ini Senin (27/9/2021).

Pelaku inisial J saat diperiksa oleh penyidik Polres Konawe.

Lanjutnya, kata Jacub, menurut keterangan saksi mata, yang melaporkan kejadian itu mengatakan, awalnya pelaku datang menghampiri korban, sambil berkata dengan menggunakan bahasa daerah. Kemudian korban mengangguk-anggukan kepalanya.

“Beberapa saat kemudian, terlapor mengambil benda tajam sejenis pisau atau badik dari belakang badannya, dan langsung menusukan ke arah perut bagian kanan korban sebanyak satu kali, sehingga mengakibatkan luka tusuk,” jelasnya.

Lanjut dia, korban sempat dibawah ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari untuk dilakukan penanganan medis. Namun, pada hari Senin (27/9/2021) sekirat pukul 05.00 Wita, korban dinyatakan meninggal dunia.

“Pelaku menikam korban yang merupakan istrinya sendiri karena marah. Penyebabnya korban tidak pernah izin kepada pelaku saat keluar rumah,” pungkasnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Laporan : Jaspin