Gelapkan Belasan Mobil Rental, Pengusaha Rumah Makan di Kendari Diringkus Polisi

waktu baca 1 menit
Belasan mobil yang diamankan aparat Polsek Mandonga, Rabu (27/11/2019)

sultranews.net – Suwandi (53), seorang pria yang sehari-hari  sebagai pemilik rumah makan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diringkus Polisi karena terlibat dalam kasus penggelapan mobil, Rabu (27/11/2019).

Kapolres Kendari, Didik Ervianto, mengatakan modus pelaku dengan berpura-pura menyewa mobil lalu dijual dengan harga murah.

“Pelaku menyewa mobil korban dengan harga Rp9 juta dalam waktu satu bulan. Namun mobil yang disewanya itu tidak kunjung dikembalikan. Sehingga salah seorang korban melaporkan bahwa mobil miliknya digelapkan oleh pelaku,” ujar Didik kepada awak media, Rabu (27/11/2019).

Guna proses penyidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti (bb) 13 unit mobil, telah diamankan dan ditahan di kantor Polsek Mandonga.

“Pelaku dijerat pasal 378 subsider 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” tegasnya.

Laporan. Wayan Sukanta