Guru Kontrak di Konawe Tega Cabuli Siswanya, Begini Nasibnya Setelah Diamankan Polisi

waktu baca 1 menit
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian Polsek Wonggeduku. Foto Ist

KONAWE – Satuan Unit Reskrim Polsek Wonggeduku, mengamankan pelaku terduga tindak pidana pencabulan anak dibawah umur atas nama Eko Prayitno (33) warga Desa Duriasi, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Jacub Kamaru membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap siswa di MTS Royatul Islam Desa Duriaasi, Kecamatan Wonggeduku.

“Benar, pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Wonggeduku, berdasarkan Laporan Polisi Nomor Polisi LP/02/K/I/2022/Sek Wonggeduku, tanggal 27 Januari 2022,” ucap AKP Jacub, yang dikomfirmasi media ini.

Kata Jacub, yang bersangkutan ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak.

“Berdasarkan keterangan saksi, surat dan barang bukti yang ada, telah diperoleh bukti yg cukup untuk menetapkan pelaku sebagai Tersangka,” ucap Jacub.

Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, lanjut dia, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan di Rutan Mako Polsek Wonggeduku selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 28 Januari 2022 s/d 16 Februari 2022.

Editor : Jaspin