Janji Manis Pria di Konawe Usai Goyang Sang Pacar Berujung Jeruji Besi

waktu baca 2 menit
Pelaku saat Diamankan Polisi di Polres Konawe

KONAWE – Seorang pria inisial IK (18) tahun, di Kabupaten Konawe, berhasil diamankan polisi, pada Rabu (25/8/2021) malam.

Pasalnya, IK diamankan Polisi karen telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak kepada wanita inisial NR (14) tahun.

Kasatreskrim Polres Konawe, AKP Moch Jacub N. Kamaru, S.I.K., M.H, menjelaskan kejadian tersebut awalnya pada Mei 2021 lalu.

IK berkenalan dengan NR melalui Sosial Media (Sosmed), setelah itu NR lari dari rumah orang tuanya hingga beberapa hari.

Namun, NR tak mau lagi pulang ke rumah orang tuanya, sehingga IK mulai melakukan aksi bejatnya dan mengantar NR ke rumah temannya.

Hingga Pukul 23.00 Wita, IK mengajak NR untuk berhubungan badan namun NR sempat menolak.

Setelah itu, IK berjanji akan bertanggung jawab dan akan menikahi NR.

“Dan NR mau melayani nafsu birahi IK sehingga mereka melakukan hubungan badan,” jelas Jacub, kepada Sultranews.co.id.

Masih kata Jacub, keluarga NR saat mengetahui, pelaku dan korban telah direstui untuk diselesaikan secara adat.

Akan tetapi, IK dan NR lagi-lagi jalan bersama dan menuju ke Kabupaten Konawe Utara (Konut). Dan IK kembali menyetubuhi NR secara berulang kali.

NR merasa IK tidak mempunyai itikad baik sehingga NR melapor ke keluarganya dan keluarga NR melaporkan kejadian itu ke Polisi.

“Setelah melakukan pendalaman terhadap keberadaan IK, Timsus dipimpin oleh Aipda Supahmil langsung menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap IK,” jelasnya.

Atas perlakuan IK dirinya jijerat, Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D Subs. Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU No.1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang.

Baca Juga :  Soal Jalan Rusak Mataiwoi-Abuki, Begini Penjelasan Kadis PUPR Provinsi Sultra Pahri Yamsul

Laporan : Muhammad Alpriyasin