Kasus PT Masempo Dalle “Jalan Ditempat” Konsorsium NGO Unjuk Rasa, Kajari Konawe Tunggu Pelimpahan Berkas Perkara
KONAWE, Sultranews.co.id – Konsorsium Non-Governmental Organization (NGO) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar aksi unjuk rasa, pada Kamis (2/4/2026).
Unjuk rasa tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Provinsi Sultra.
Mereka menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan pelanggaran hukum perusahaan PT Masempo Dalle.
Dalam aksinya, massa NGO Konawe secara tegas menuntut Kejari Konawe mempertanyakan perkembangan kasus PT Masempo Dalle, sebelumnya ditetapkan Mabes Polri pada 23 Maret 2026.
Koordinator aksi, Ilham Killing, dalam orasinya mempertanyakan sikap aparat penegak hukum, dianggap tanpa kejelasan.
Khususnya, belum ditahannya Direktur Utama PT Masempo Dalle berinisial AT, meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah penetapan tersangka dan alat bukti sudah ada, seharusnya AT ditahan. Tentu hal ini menimbulkan tanda tanya,” katanya di depan halaman Kajari Konawe.
Kiling juga mendesak Bareskrim Polri dan kejaksaan terbuka dalam penanganan perkara tersebut.
Apalagi hingga kini belum ada transparansi terkait proses hukum usai penetapan tersangka.
NGO Konawe juga menyoroti dugaan adanya hampir 1 juta metrik ton ore nikel dipermasalahkan.
Kkarena Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Masempo Dalle tidak diakui Kementerian ESDM.
“Hampir satu juta metrik ton ore itu bermasalah karena RKAB-nya tidak diakui. Bukan persoalan kecil, menyangkut potensi kerugian besar,” ungkap Ilham.
Seluruh elemen NGO di Konawe, akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami tidak akan mundur. Kasus ini harus dibuka terang, dan semua yang terlibat harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Fachrizal, menemui langsung massa aksi.
Ia menjelaskan, penanganan perkara PT Masempo Dalle saat ini berada di bawah kewenangan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.
Menurutnya, hingga saat ini pihak Kejari Konawe belum menerima pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Agung, sehingga belum dapat mengambil langkah lebih lanjut.
“Perkara ini ditangani Mabes Polri, dan jaksa menangani dari Kejaksaan Agung, sampai hari ini kami belum menerima satu pun surat. Masih menunggu tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” ungkap Fachrizal.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam, melainkan menunggu kelengkapan administrasi dan barang bukti, termasuk alat berat seperti tugboat dan tongkang yang disebut-sebut terkait dalam perkara tersebut.
“Jika semua sudah lengkap, kami proses ke tahap penuntutan. Kami tidak menyembunyikan apapun, kami hanya menunggu,” tegasnya.
Fachrizal mengapresiasi langkah NGO Konawe yang dinilainya sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum.
Ia mendorong masyarakat, terus mengawal kasus ini hingga ke tahap persidangan guna memastikan transparansi proses hukum.
Laporan: Redaksi






