Kepemilikan KIA di Konawe Minim, Kadis Disdukcapil: Baru Mencapai 10 Persen

waktu baca 1 menit
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Konawe, Dema Banda.

KONAWE – Realisasi kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak usia 0-16 tahun di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), masih tergolong rendah.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Konawe, Dema Banda menuturkan, KIA merupakan kartu identitas diri untuk anak yang berusia 0 sampai 16 tahun, dan berlaku secara nasional.

“Berdasarkan persentase kami, kepemilikan KIA di Konawe baru mencapai 10 persen, padahal target nasional yang ditetapkan realisasi KIA untuk setiap daerah harus mencapai 40 persen,” terangnya.

Dirinya mengakui, minimnya cakupan kepemilikan KIA disebabkan beberapa faktor, salah satunya kurangnya pemahaman orang tua anak yang belum menganggap penting manfaat KIA untuk anak mereka.

“Kepemilikan KIA bagi anak sangat penting, karena bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan kepada anak,” jelasnya.

Untuk memaksimalkan kepemilikan KIA, lanjutnya, pihaknya terus intens melakukan sosialisasi lebih dalam kepada masyarakat, termasuk berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait.

“Untuk mengejar target 40 persen yang telah ditetapkan pemerintah pusat, kami terus menggenjot peningkatan cakupan kepemilikan KIA, mudah-mudahan tahun ini bisa terealisasi hingga 40 persen,” tutupnya.

Laporan: Jaspin