Kontroversi Pembabatan Hutan Mangrove di Kendari: Gubernur Sultra Diduga Libatkan Kepentingan Pribadi
KENDARI, Sultranews.co.id – Dugaan pembabatan hutan mangrove seluas 3 hektare di Jalan Malaka, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), telah memicu kontroversi dan kritik dari berbagai pihak.
Lahan tersebut diduga akan digunakan untuk pembangunan rumah pribadi Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, yang akrab disapa ASR.
Kepala Bidang Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, Indri, membenarkan bahwa penebangan mangrove tersebut dilakukan untuk pembangunan kediaman pribadi Andi Sumangerukka. “Kalau tidak salah itu punya Pak ASR untuk rumah pribadi,” ujar Indri. Kamis (27/11/2025).
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kendari, Hj. Erlis Sadya Kencana, mengatakan bahwa pembukaan lahan tersebut berpijak pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan pengembangan kawasan Central Business District (CBD).
“Kawasan Teluk Kendari memang telah ditetapkan sebagai bagian dari peruntukan pengembangan kota dan sesuai sepenuhnya dengan ketentuan tata ruang tersebut,” ujarnya.
Namun, Anggota DPR RI, Rajiv, meminta pemerintah untuk melakukan investigasi terkait dugaan pembabatan hutan mangrove tersebut.
“Kami menyayangkan jika isu pembabatan kawasan hutan mangrove benar adanya di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, apalagi digunakan untuk kepentingan pribadi. Mangrove bukan milik siapa pun, itu milik negara dan generasi mendatang,” kata Rajiv.
Pembabatan hutan mangrove ini telah memicu kekhawatiran akan dampak lingkungan dan keberlanjutan ekosistem pesisir.
Hutan mangrove memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem, melindungi garis pantai dari abrasi, dan menopang keanekaragaman hayati.
Pemerintah kota Kendari telah menyatakan bahwa mereka akan terus melakukan pemantauan terhadap proses pengelolaan lahan tersebut.
Namun, masih banyak pertanyaan tentang apakah pembukaan lahan tersebut telah sesuai dengan aturan tata ruang yang berlaku.
Laporan: Redaksi






