KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi Proyek Fiktif di PT PP, Uang Negara Dirugikan Rp 80 Miliar
JAKARTA, SultraNews.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pada sejumlah proyek di divisi Engineering Procurement and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (Persero) atau PT PP.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa modus dalam dugaan rasuah perkara ini yakni terkait proyek fiktif yang dikerjakan dan diklaim oleh PT PP untuk mencairkan sejumlah uang.
Budi menjelaskan bahwa proyek-proyek fiktif tersebut di antaranya dilaksanakan oleh pihak ketiga atau disubkonkan.
“Jadi, perkara di PP ini terkait dengan proyek-proyek fiktif yang kemudian dicairkan oleh oknum-oknum di PT PP ini, di mana proyek-proyek tersebut di antaranya dilaksanakan oleh pihak ketiga atau disubkonkan,” kata Budi.
Lewat pencairan itu, kata Budi, uang tersebut mengalir ke pihak yang diduga menikmati hasil korupsi tersebut.
“Nah, kemudian dari pencairan itu kemudian mengalir ke pihak-pihak tertentu, di mana dalam perkara ini KPK juga sudah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka yang diduga menerima aliran-aliran dari pencairan proyek fiktif tersebut,” tutur Budi.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah melakukan penyitaan uang. Di antaranya yakni uang senilai Rp 62 miliar yang disita pada Januari 2025 lalu.
Uang itu disimpan dalam brankas dan deposito. Rinciannya, uang yang disita dalam bentuk deposito senilai Rp 22 miliar dan uang yang ditemukan dalam brankas sebesar Rp 40 miliar. Selain itu, KPK juga menyita uang senilai USD 3,5 juta.
KPK juga telah mencegah dua orang ke luar negeri, yakni WNI berinisial DM dan HNN. Larangan bepergian ke luar negeri ini sudah disampaikan kepada Imigrasi.
Para tersangka yang dijerat dalam perkara ini disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor. “Ya, jadi kalau kita melihat, ya, PT PP ini kan BUMN, ya, artinya memang di situ ada keuangan negara yang dikelola. Sehingga, dalam perkara ini KPK mengenakan Pasal 2, Pasal 3,” ucap Budi.
Laporan: Aby Razak



