Lima Tahun Beroperasi Tanpa Izin di Tamesandi Konawe, Aktivitas Sawmill Diduga Tak Tersentuh Hukum
KONAWE, Sultranews.co.id – Sebuah aktivitas pengolahan kayu atau sawmill di Desa Tamesandi, Kecamatan Ueepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga telah beroperasi selama kurang lebih lima tahun tanpa mengantongi izin resmi. Meski aktivitas tersebut berlangsung cukup lama, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.
Informasi yang dihimpun Sultranews.co.id menyebutkan, usaha pengolahan kayu tersebut tetap beroperasi secara normal dan diduga menerima pasokan kayu dari berbagai sumber. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat terkait legalitas usaha serta pengawasan dari instansi terkait.
Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum dan dinas terkait segera melakukan pengecekan terhadap aktivitas sawmill tersebut. Jika terbukti tidak memiliki izin, masyarakat meminta agar dilakukan penertiban sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Keberadaan usaha pengolahan kayu tanpa izin dikhawatirkan dapat berdampak pada kerusakan lingkungan serta merugikan pelaku usaha lain yang telah menjalankan kegiatan secara legal.
Sahrul Tosepu menegaskan bahwa setiap kegiatan pengolahan kayu harus tunduk pada aturan perizinan yang berlaku.Usaha penggergajian kayu atau sawmill tidak bisa beroperasi tanpa izin. Jika benar sudah berjalan bertahun-tahun tanpa legalitas yang jelas, maka ini harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban.
Menurutnya, pembiaran terhadap aktivitas usaha tanpa izin tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merugikan negara. Hal ini berkaitan dengan pengawasan pemanfaatan hasil hutan serta kewajiban pajak dan retribusi yang seharusnya dipenuhi oleh pelaku usaha. Selain itu, kegiatan pengolahan kayu tanpa izin juga berpotensi memicu praktik penebangan liar apabila sumber bahan baku kayu yang digunakan tidak memiliki dokumen legal yang sah.
“Dalam regulasi kehutanan, kegiatan industri pengolahan kayu tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang menegaskan bahwa pengolahan hasil hutan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana,” ujar Sahrul.
Selain itu, ketentuan perizinan usaha juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, yang mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki perizinan berusaha melalui sistem resmi pemerintah.
Padahal, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, setiap kegiatan industri pengolahan kayu wajib memiliki izin resmi dari pemerintah. Legalitas tersebut biasanya berupa izin usaha industri primer hasil hutan kayu (IUIPHHK) atau bentuk perizinan lain yang diterbitkan melalui sistem perizinan berusaha.
“Kalau memang terbukti tidak memiliki izin, maka tentu harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Ini penting agar tidak menimbulkan kesan bahwa usaha ilegal dibiarkan beroperasi,” cetus Sahrul.
Laporan: Redaksi






