Mantan Anggota DPR RI Asal Sultra Jadi Tersangka Kasus Penipuan

waktu baca 2 menit
Foto. Ilustrasi

Nasional – Polda Metro Jaya menetapkan mantan anggota DPR-RI asal Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial HS sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan, Kamis (7/5/2020).

Penetapan tersangka Esk legislator ini mulai ditingkatkan oleh penyidik sejak akhir Desember 2019 lalu.

Dilansir dari JawaPos.com HS dilaporkan dalam kasus penipuan dan penggelapan yang tertuang dalam laporan bernomor LP/4264/VII/2019/PMJ/Ditreskrimum bertanggal 16 Juli 2019.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap HS dengan alasan kondisi saat ini sedang PSBB.

HS diduga melakukan penipuan kepada seseorang berinisial SIB dalam perkara bisnis yang dilakukannya bersama rekan-rekannya.

Selain HS, pihak kepolisian juga telah menetapkan tersangka berinisial LOH dan T. keduanya diduga bekerjasama untuk melakukan dugaan tindak penipuan dan penggelapan bersama HS.

“Kami akan melayangkan surat pemanggilan pertama sebagai tersangka. Namun situasi PSBB tentu saja menjadi atensi kita semua,” kata Iptu Cepy, penyidik subdit 2 Ditreskrimum Polda metro Jaya.

Cepy menjelaskan, penetapan 3 TSK tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada tanggal 13 Desember 2019 terhadap terlapor HS, LOH dan T, telah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dikarenakan terpenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti sah.

“Berkaitan dengan hal tersebut diatas, berdasarkan hasil gelar perkara penetapan tersangka pada tangggal 13 Desember 2019, terhadap terlapor HS, LOH dan T telah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dikarenakan terpenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah,” jelasnya. (SN)