Mencuri di 40 Lokasi, Mantan Debt Collector di Kendari Diringkus Polisi

waktu baca 2 menit
Tim Jatanras Polda Sultra saat mengamankan pelaku dan BB hasil curian, Jumat (7/2/2020) Foto. Wayan Sukanta/Sultra News

Kendari – Satu pelaku komplotan spesialis Curanmor dan barang elektronik lintas Provinsi, berhasil dibekuk tim Jatanras Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (7/2/2020).

Pelaku berinisial AS (28), warga asal Muna Barat, Sultra. Dari hasil interogasi, pelaku diketahui mantan Debcollector di salah satu perusahaan kredit di Kota Kendari.

Kasubdit III Jatanras Polda Sultra, Kompol Singgih Hermawan, mengatakan pelaku telah mencuri sebanyak di 40 lokasi yang berbeda di wilayah Sultra hingga ke Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Barang bukti (BB) yang kita amankan dari pelaku yaitu 1 unit sepeda motor dan 10 buah handphone. Sebagian hasil curiannya sudah dijual ke tangan penadah yang saat ini sedang dalam penyelidikan,” ujar Singgih di Polda Sultra, Jumat (7/2/2020).

Perwira satu bunga ini menuturkan, modus pelaku dalam melakukan aksinya pada malam hari dan tergolong nekat meski korban berada di dalam rumah.

“Lokasi terbanyak pelaku mencuri di wilayah Konsel, sasarannya adalah sepeda motor dan barang elektronik. Pelaku masuk kedalm rumah dengan membobol pintu ataupun jendela menggunakan obeng,” tuturnya.

Selain AS, satu pelaku lainnya yang berhasil ditangkap telah mendekam di sel tahanan Polda Sultra.

“Masih ada satu pelaku lagi yang saat ini masih kita kejar dari komplotan mereka. Sedangkan barang curian lainnya juga masih sementara dicari tahu keberadaanya untuk dikumpulkan sebagai BB,” kata Singgih.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pidana diatas 6 tahun penjara.

Laporan. Wayan Sukanta