Minta Maaf Kepada Wartawan Soal Larangan Meliput, Kemenag Konawe: Ada Miskomunikasi

waktu baca 2 menit
salah satu wartawan yang dilarang meliput oleh panitia CJH di Kandepag Konawe.

KONAWE – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan permohonan maaf jika benar ada petugas di Kemenag Konawe yang melarangan wartawan untuk melakukan peliputan proses pemberangkatan Jemaah Calon Haji (JCH) di Kantor Kemenag Konawe, Jumat (9/6/2023).

Permohonan maaf tersebut disampaikan oleh Humas dan Protokol Kemenag Konawe Jumarlina, S.HI, MH mewakili Kepala Kemenag dan seluruh panitia JCH Konawe.

Jumarlina menegaskan bahwa Kepala Kantor Kemenag Konawe tidak pernah memerintahkan panitia JCH untuk melarang wartawan untuk melakukan peliputan. Apalagi dengan sengaja menghalang – halangi kerja jurnalis.

“Yang dilarang masuk adalah pengantar JCH karena bisa mengganggu proses pemberangkatan jemaah,” katanya.

Menurut Lina sapaan akrab Humas Kemenag, atas ketidaknyamanan tersebut, Kepala Kemenag Konawe bersama jajaran menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh insan media.

“Kalau pun ada kejadian seperti yang disampaikan rekan-rekan media, mungkin itu miskomunikasi saja. Pada dasarnya, Kemenag Konawe Welcome dengan rekan – rekan Media,” pungkas Lina.

Diketahui salah seorang wartawan media online yang bertugas meliput, diketahui telah hadir atau berada di Kantor Kemenag sejak pukul 05.30 Wita.

Disana, dirinya  berupaya meminta izin kepada salah satu panitia untuk meliput, namun tetap saja tidak diizinkan.

“Saya sudah sampaikan dan memperlihatkan ID Cardku sebagai wartawan, tapi tetap dilarang masuk oleh pihak panitia,” ungkapnya.

Soal pelarangan peliputan itu, dirinya sangat menyesali tindakan oknum dari panitia calon haji, yang tidak memahami tugas pokok dari wartawan.

“Masyarakat butuh informasi dan apa yang terjadi sungguh sangat saya sayangkan, dan ini melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” kesalnya.

SN