Minta Maaf, Lembaga Adat Tolaki Sultra Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi

waktu baca 2 menit
Ketgam. DPP LAT Sultra saat menyampaikan permintaan maaf dterkait insiden kerusuhan di Kota Kendari, Jumat (18/(9/2020) Foto. Sultra News

Kendari – Dewan Pimpinan Pusat (DPP)  Lembaga Adat Tolaki (LAT), Sulawesi Tenggara, angkat bicara terkait aksi sekelompok pemuda yang berujung tindakan anarkis di Kota Kendari pada Kamis kemarin (17/9/2020).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP LAT Bisman Saranani mengatakan, aksi yang terjadi itu murni dilatarbelakangi masalah hukum berupa pencemaran nama baik atau penghinaan, bukan soal masalah suku.

“Ini murni persolan hukum bukan masalah suku. Sehingga, jika terbukti di persidangan nantinya ada pelanggaran hukum maka perlu dilakukan penindakan,” ujar Bisman saat ditemui awak media, Jumat (18/9/2020).

Kendati demikian, pihaknya juga meminta maaf terkait adanya insiden perusakan fasilitas umum yang terjadi dilakukan oleh oknum saat aksi kerusuhan itu terjadi.

“Kami mohon maaf dengan sedalam-dalamnya, jika kejadian kemarin ada yang terkena dampak negatifnya, ada kerugian material dan non material atas nama orang Tolaki,” ucap Bisman.

Hal senada juga diungkapkan oleh ketua DPP LAT Sultra, Masyhur Masie Abunawas (MMA) yang mengimbau agar aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sultra segera menangkap dalang kerusuhan dan memproses secara hukum oknum tersebut.

MMA juga meminta kepada masyarakat yang bakal melakukan aksi serupa agar tidak melakukan keonaran dengan merusak fasilitas umum seperti yang diperbuat pendemo kemarin.

“Kami meminta masyarakat Sulawesi Tenggara agar tidak terprovokasi dengan isu-isu yang memecah belah, karena yang terjadi kemarin telah menimbulkan perpecahan diantara kita. Diimbau supaya tidak terjadi hal-hal yang mengganggu ketenteraman umum,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya meminta agar Polda Sultra segera mengusut laporan kasus dugaan penghinaan suku segera ditindaklanjuti dengan serius.

Dia juga berharap pada masyarakat agar mematuhi falsafah adat. Bahwa setiap orang harus menaati hukum, jika seseorang melanggar adat, maka wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ikhlas diproses secara hukum atau adat yang berlaku.

Baca Juga :  Kadin Sultra Kolaborasi dengan Lanud Haluoleo dan IMI Gelar Kegiatan Touring Ramadhan

“Kami juga meminta kepada polisi supaya mempercepat proses penanganan kasus dugaan pelanggaran ITE terkait penghinaan suku kami,” kata mantan Walikota Kendari ini, ” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kerusuhan terjadi di Kota Kendari pada Kamis (17/9/2020). Kerusuhan itu pecah saat ratusan pemuda menggelar aksi demo pengusutan kasus penghinaan suku yang berlangsung di empat titik di Kota Kendari.

Terlihat beberapa orang yang belum diketahui idenditasnya melakukan aksi perusakan terhadap fasilitas umum. Bahkan hingga aksi blokade jalan yang menyebabkan arus lalu lintas lumpuh total. (SN)