MUI Sultra : Vaksin Covid-19 Halal Untuk Digunakan
Kendari – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar konferensi pers tentang uji kelayakan vaksinasi COVID-19 di Ummusabri, Kamis (20/01).
Dalam kegiatan itu, Ketua MUI Sultra, KH Mursyidin mengatakan, vaksinasi COVID-19 sinovac boleh dilakukan dan pihaknya mengeluarkan fatwa bahwa vaksin tersebut halal untuk digunakan.
“MUI Sultra menyetujui penggunaan vaksin sinovac dan halal untuk digunakan,” ucapnya.
Mursyidin juga berharap agar seluruh masyarakat Sultra tidak perlu ragu dalam menggunakan vaksin tersebut. Beberapa pengurus MUI sendiri, bagi yang layak dan memenuhi syarat telah melakukan dan memperoleh suntik vaksin sinovac.
Kendati demikian, Ketua MUI Sultra ini mengatakan bahwa akan ada efek samping yang muncul dari penggunaan vaksinasi tersebut.
“Yang namanya memasukan virus atau obat itu pasti akan efek sampingnya, agak demam-deman begitu tapi tidak lama,” katanya.
Olehnya itu, ia menyebut setiap orang yang bakal menerima vaksinasi COVID-19 tersebut perlu dilakukan pengecekan dan mempunyai tahapan-tahapan medis yang harus dipenuhi.
Menutup konferensi persnya, ia berharap agar seluruh masyarakat dapat membantu pemerintah menyukseskan vaksinasi COVID-19 tersebut agar tak ada lagi pasien baru yang terkonfirmasi positif. (SN)